Bangun Kandang di Pemukiman, Warga Tlogomulyo Mengadu ke Pemkab Grobogan
TINDAKLANJUTI: Usai mendapatkan aduan, Satpol PP melihat secara langsung pembangunan kandang ayam di Dusun Bantengan Pilang, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug beberapa waktu yang lalu. |
PURWODADI,Grobogantoday.com- Khawatir
berdampak buruk, warga Dusun Bantengan Pilang, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug
tuntut pembongkaran bangunan yang akan
dibuat peternakan ayam di tengah-tengah pemukiman. Beberapa warga mendatangi Pemkab Grobogan untuk menyampaikan keluhan mereka tersebut,Jumat
(16/3/2018).
Menurut warga, pendirian
peternakan tersebut sarat persoalan. Selain dianggap akan menimbulkan dampak
buruk, bangunan seluas 13 meter x 20 meter milik Munaryo dan Sukuroji itu belum
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Warga jelas tidak setuju dengan
adanya pembangunan kandang ayam atau peternakan
ayam itu. Selain belum memiliki IMB, jarak sebelah kiri sekitar empat meter
sedang sebelah kanan berjarak kurang lebih 15 meteran," jelas Muh Zaini,
salah satu warga.
Muh Zaini menambahkan,
pemilik kandang cenderung hanya memikirkan keuntungan pribadi saja tanpa mau
memikirkan warga sekitarnya. Terutama dampak negatif yang ditimbulkan jika
kandang tersebut beroperasi. "Adanya kandang itu nanti jelas menimbulkan
pencemaran lingkungan. Jangan hanya memikirkan keuntungan saja," imbuhnya.
Kadus Bantengan Pilang,
Munaryono (35) menjelaskan, pembangunan peternakan ayam sempat terhenti empat
bulan, namun dilanjutkan kembali oleh sang pemilik dan telah mencapai 90%.
Padahak saat itu, gelombang penolakan dari masyarakat terus berlanjut. "Bangunannya itu belum dilengkapi IPAL
serta, jauh dari sungai. Limbah dan kotoran ayam akan mengganggu pernapasan
warga," ujarnya.
Terkait hal tersebut,
Kades Tlogomulyo, Prawoto mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan surat
pengantar permohonan izin pendirian peternakan itu. Sedangkan keluarnya izin tergantung
kepada warga.
Pemilik peternakan ayam,
Sukuroji menanggapi persoalan tersebut dengan enteng. Menururnya, pro-kontra
dalam dunia usaha sudah hal biasa. Untuk sementara waktu pihaknya akan menghentikan
pembangunan, sampai izin terbit. "Sementara
pembangunanan akan saya hentikan, sambil menunggu izin keluar,’ ujarnya.
Sebelum izin keluar, Assisten
II Pemkab Grobogan Ahmadi Widodo meminta pemilik kandang agar menghentikan
aktifitas pembangunan peternakan dan kandang ayam tersebut. Saat ini, izin pendiriannya
belum melalui proses pengkajian dari Dinas Lingkungan Hidup Grobogan. Kami
mohon sebelum izin keluar, aktifitas pembangunan dihentikan dulu,” katanya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment