-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Bejat, Ayah Tiri di Grobogan Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Bejat, Ayah Tiri di Grobogan Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil



PURWODADI,Grobogantoday.com- Sungguh bejat, seorang ayah tiri di Dusun Lukas, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan tega menggauli anak tirinya hingga hamil. Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak  50 kali di dua lokasi berbeda, yakni di kamar rumah nenek korban dan di rumah ibu korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Korban diketahui berinisial IA(15). Saat ini korban telah hamil 8 bulan hasil tindakan bejat ayah tirinya, yakni Rochmat(37). Pelaku pertama kali melakukan pencabulan sekitar bulan Juli 2016, sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, korban meminta kepada pelaku untuk dibelikan sepatu dan tas untuk sekolah. Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mempertontonkan video porno kepada korban. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya  suami istri. “Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa. Pelaku menjanjikan akan membelikan sepatu, tas dan semua kebutuhan sekolah korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Selasa(6/3/2018).

AKP Maryoto menjelaskan, usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kerap mengajak berhubungan layaknya suami istri hingga 50 kali. Pelaku memanfaatkan saat istrinya tidak berada di rumah. Selain di rumah ibu korban, pelaku melakukan tindakan bejatnya tersebut di rumah nenek korban. “Sekitar 50 kali pelaku menyetubuhi korban di dua tempat berbeda, yakni di rumah dan di rumah nenek korban,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, usai melakukan hubungan badan, pelaku memberikan uang jajan paling sedikit Rp 50 ribu kepada korban. “Biasanya saya kasih Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu usai berhubungan badan,” aku Rochmat tanpa penyesalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.(RE)




Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post