Bejat, Ayah Tiri di Grobogan Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil
PURWODADI,Grobogantoday.com- Sungguh bejat, seorang ayah tiri di Dusun Lukas, Desa
Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan tega menggauli anak
tirinya hingga hamil. Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak
50 kali di dua lokasi berbeda, yakni di
kamar rumah nenek korban dan di rumah ibu korban. Akibat perbuatannya, pelaku
diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga
dari ancaman pidana.
Korban diketahui
berinisial IA(15). Saat ini korban telah hamil 8 bulan hasil tindakan bejat ayah
tirinya, yakni Rochmat(37). Pelaku pertama kali melakukan pencabulan sekitar
bulan Juli 2016, sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, korban meminta kepada
pelaku untuk dibelikan sepatu dan tas untuk sekolah. Setelah itu pelaku masuk
ke dalam kamar korban dan mempertontonkan video porno kepada korban. Pelaku
memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. “Korban sempat menolak, namun
pelaku memaksa. Pelaku menjanjikan akan membelikan sepatu, tas dan semua
kebutuhan sekolah korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Selasa(6/3/2018).
AKP Maryoto
menjelaskan, usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kerap mengajak
berhubungan layaknya suami istri hingga 50 kali. Pelaku memanfaatkan saat istrinya
tidak berada di rumah. Selain di rumah ibu korban,
pelaku melakukan tindakan bejatnya tersebut di rumah nenek korban. “Sekitar 50 kali
pelaku menyetubuhi korban di dua tempat berbeda, yakni di rumah dan di rumah
nenek korban,” jelasnya.
Di hadapan penyidik, usai
melakukan hubungan badan, pelaku memberikan uang jajan paling sedikit Rp 50
ribu kepada korban. “Biasanya saya kasih Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu usai
berhubungan badan,” aku Rochmat tanpa penyesalan.
Akibat perbuatannya,
pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016
tentang penetapan PERPUU RI Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU
RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal
5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.(RE)
Post a Comment
Post a Comment