Jualan Online Tembakau Gorila, Warga Grobogan Ditangkap
GROBOGAN,Grobogantoday.com- Usai mengantarkan pesanan narkotika jenis tembakau
gorila, seorang pemuda di Kabupaten Grobogan
ditangkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan Purwodadi-Pati, tepatnya
di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Senin(19/2/2018). Saat ini pelaku
beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Grobogan untuk pengembangan
lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp
10 miliar.
Pelaku diketahui
bernama Yosia Purwo Ady(29), warga Jalan Gunung Lawu RT 1 RW 18
Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Kasat Resnarkoba AKP Abdul
Fatah menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga bahwa ada jual
beli online narkotika jenis tembakau
gorila yang dilakukan tersangka. Mendapatkan laporan tersebut, Resnarkoba
Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dilakukan penghadangan
oleh anggota Resnarkoba di jalan Purwodadi-Pati, tepatnya Desa Getasrejo,
Kecamatan Grobogan, tersangka tidak bisa
mengelak. Tersangka diketahui baru saja mengantarkan barang haram tersebut kepada
langganannya.
Dari tangan tersangka
berhasil diamankan 13 paket bungkus plastik narkotika jenis tembakau gorila
dengan berat 4,63 gram, sebuah hadphone, kartu ATM, kaleng warna emas yang
berisi tembakau untuk campuran, uang tunai Rp 160 ribu, sepeda motor beat warna
hitam dengan nopol H 2440 HE, papir merk dinamid dan dua lembar stiker
bertuliskan kongkong kuy. “Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti
telah kita amankan di mapolres Grobogan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres
Grobogan AKP Abdul Fatah.
Akibat perbuatannya, pelaku
dijerat dengan pasal 114 Sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (RE)
Post a Comment
Post a Comment