Sidik Jari Menjadi Petunjuk Penangkapan Pelaku Pencurian Truk di Grobogan
BARANG BUKTI: Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq tunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul sopir truk, Selasa (27/3/2018). |
PURWODADI,Grobogantoday.com- Sidik jari yang tertinggal di kaca truk menjadi
petunjuk siapa pelaku pencurian dengan
kekerasan di Dusun Batang, Desa Taruman, Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan,
Sabtu(13/1/2018). Setelah dua bulan, dua orang pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil
diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di
Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku
dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kedua pelaku, yakni Suprayitno(36),
warga Dusun Welahan, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan dan Muryanto(44), warga
Dusun Celep, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. Kedua pelaku memiliki dua peran yang
berbeda. Suprayitno yang memiliki ide memesan truk dan mengatur strategi
pencurian. Sedangkan Muryanto berperan mengelabui korban dan menghentikan truk
milik korban. “Jadi kedua pelaku berpura-pura menyewa truk milik korban untuk
memuat jagung di Dusun Pakem, Desa Batang, Sukolilo,Pati. Saat di lokasi
kejadian, Muryanto menghentikan truk korban dan mengaku sebagai ayah Suprayitno
yang memesan truk,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq, didampingi
Kasat Reskrim, AKP Maryoto, Selasa (27/3/2018).
Setelah berhasil
mengelabui korban, korban disekap dan dipukul dengan menggunakan kayu bersama
Suprayitno. Kemudian korban, Sakijan(59), warga Desa Temon, Kecamatan Brati ditinggalkan
di lokasi kejadian. Kemudian truk dengan nomor polisi K 1925 JT dibawa lari
pelaku dan disembunyikan di Dusun Tumpuk, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. “Barang
bukti truk berhasil kita amankan setelah tiga hari kejadian, Selasa(16/1/2018)
di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, sebelah selatan rumah Sarmadi, warga
setempat,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas
Resmob berkoordinasi dengan tim Inafis. Petugas berhasil mengidentifikasi sidik
jari yang tertinggal di kaca truk, yakni milik pelaku Suprayitno. Mengetahui hal
tersebut petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka. Petugas
akhirnya berhasil menangkap tersangka Suprayitno, Kamis(15/3/2018) di rumah
Fauzi, warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. “Setelah kami lakukan interogasi,
Suprayitno mengakui segala perbuatannya dan menunjuk satu rekannya yang
membantu menjalankan aksinya,” ucap AKBP
Choiron El Atiq.
Tak berapa lama, pelaku
kedua, yakni Muryanto als Pak To berhasil diringkus di rumahnya, yakni Dusun
Celep, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. “Kedua tersangka dan barang bukti
telah kita amankan di mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal
12 tahun,” tambah Kapolres.
Di hadapan petugas,
kedua tersangka mengaku hasil penjualan truk akan digunakan untuk membayar
hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk bayar utang dan hidup
sehari-hari,” aku Suprayitno. (RE)
Post a Comment
Post a Comment