-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Sidik Jari Menjadi Petunjuk Penangkapan Pelaku Pencurian Truk di Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Sidik Jari Menjadi Petunjuk Penangkapan Pelaku Pencurian Truk di Grobogan

BARANG BUKTI:  Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq tunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul sopir truk, Selasa (27/3/2018).


PURWODADI,Grobogantoday.com- Sidik jari yang tertinggal di kaca truk menjadi petunjuk  siapa pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Batang, Desa Taruman, Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, Sabtu(13/1/2018). Setelah dua bulan, dua orang pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kedua pelaku, yakni Suprayitno(36), warga Dusun Welahan, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan dan Muryanto(44), warga Dusun Celep, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. Kedua pelaku memiliki dua peran yang berbeda. Suprayitno yang memiliki ide memesan truk dan mengatur strategi pencurian. Sedangkan Muryanto berperan mengelabui korban dan menghentikan truk milik korban. “Jadi kedua pelaku berpura-pura menyewa truk milik korban untuk memuat jagung di Dusun Pakem, Desa Batang, Sukolilo,Pati. Saat di lokasi kejadian, Muryanto menghentikan truk korban dan mengaku sebagai ayah Suprayitno yang memesan truk,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq, didampingi Kasat Reskrim, AKP Maryoto, Selasa (27/3/2018).

Setelah berhasil mengelabui korban, korban disekap dan dipukul dengan menggunakan kayu bersama Suprayitno. Kemudian korban, Sakijan(59), warga Desa Temon, Kecamatan Brati ditinggalkan di lokasi kejadian. Kemudian truk dengan nomor polisi K 1925 JT dibawa lari pelaku dan disembunyikan di Dusun Tumpuk, Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari. “Barang bukti truk berhasil kita amankan setelah tiga hari kejadian, Selasa(16/1/2018) di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, sebelah selatan rumah Sarmadi, warga setempat,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas Resmob berkoordinasi dengan tim Inafis. Petugas berhasil mengidentifikasi sidik jari yang tertinggal di kaca truk, yakni milik pelaku Suprayitno. Mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka Suprayitno, Kamis(15/3/2018) di rumah Fauzi, warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. “Setelah kami lakukan interogasi, Suprayitno mengakui segala perbuatannya dan menunjuk satu rekannya yang membantu  menjalankan aksinya,” ucap AKBP Choiron El Atiq.

Tak berapa lama, pelaku kedua, yakni Muryanto als Pak To berhasil diringkus di rumahnya, yakni Dusun Celep, Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. “Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tambah Kapolres.

Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku hasil penjualan truk akan digunakan untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk bayar utang dan hidup sehari-hari,” aku Suprayitno. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post