Jika Tak Dibongkar Sendiri, Kandang Ayam di Tlogomulyo Akan Dibongkar Paksa
PURWODADI,Grobogantoday.com- Menindaklanjuti
pengaduan warga Dusun Bantengan Pilang, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug
tentang adanya pembangunan peternakan ayam di tengah pemukiman, pemkab Grobogan
adakan rapat koordinasi lintas sektoral di ruang rapat Wakil Bupati, Jumat(6/4/2018). Hasilnya, jika tidak dipindahkan sendiri oleh pemiliknya, peternakan tersebut akan dibongkar paksa.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari polres Grobogan, Kodim 0717 Purwodadi, Kepala DPRD Grobogan, OPD terkait dan muspika Kecamatan Gubug.tersebut tercapai keputusan untuk membongkar peternakan
tersebut. Sekda Grobogan, Moch Sumarsono menjelaskan bahwa tindakan tersebut amun melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, pemkab akan melakukan pendekatan kepada
pengusaha peternakan agar memindahkan lokasi peternakan. Jika tidak pindah,
maka bisa memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. “Jika sudah
diberikan surat peringatan 1,2,3 tidak diindahkan, maka kita keluarkan surat
rekomendasi pembongkaran,” ungkap Sekda Grobogan, Moch Sumarsono.
Kepala Dinas Peternakan dan
Perikan Grobogan, Riyanto yang hadir dalam rapat koordinasi menjelaskan bahwa
saat ini tidak ada satupun peternakan di Kabupaten Grobogan yang memiliki izin.
Pihaknya hanya sebatas mendata peternakan yang ada. Namun selama ini, warga
tidak ada yang komplain terhadap keberadaan peternakan yang ada. “Memang saat
tidak ada satu pun peternakan yang memiliki ijin. Selama warga sekitar tidak
ada komplain, maka peternakan tersebut akan tetap beroperasi,” katanya.
Sebelumnya, khawatir
berdampak buruk, warga Dusun Bantengan Pilang, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug tuntut
pembongkaran bangunan yang akan dibuat peternakan ayam di tengah-tengah
pemukiman. Beberapa warga mendatangi Pemkab Grobogan untuk
menyampaikan keluhan mereka tersebut,Jumat (16/3/2018).
Menurut warga, pendirian
peternakan tersebut sarat persoalan. Selain dianggap akan menimbulkan dampak
buruk, bangunan seluas 13 meter x 20 meter milik Munaryo dan Sukuroji itu belum
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Warga jelas tidak setuju dengan adanya
pembangunan kandang ayam atau peternakan ayam itu. Selain belum
memiliki IMB, jarak sebelah kiri sekitar empat meter sedang sebelah kanan
berjarak kurang lebih 15 meteran," jelas Muh Zaini, salah satu warga.
Muh Zaini menambahkan,
pemilik kandang cenderung hanya memikirkan keuntungan pribadi saja tanpa mau
memikirkan warga sekitarnya. Terutama dampak negatif yang ditimbulkan jika
kandang tersebut beroperasi. "Adanya kandang itu nanti jelas menimbulkan
pencemaran lingkungan. Jangan hanya memikirkan keuntungan saja," imbuhnya.
Kadus Bantengan Pilang,
Munaryono (35) menjelaskan, pembangunan peternakan ayam sempat terhenti empat
bulan, namun dilanjutkan kembali oleh sang pemilik dan telah mencapai 90%.
Padahak saat itu, gelombang penolakan dari masyarakat terus berlanjut. "Bangunannya
itu belum dilengkapi IPAL serta, jauh dari sungai. Limbah dan kotoran ayam akan
mengganggu pernapasan warga," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kades
Tlogomulyo, Prawoto mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan surat pengantar
permohonan izin pendirian peternakan itu. Sedangkan keluarnya izin tergantung
kepada warga.
Pemilik peternakan ayam,
Sukuroji menanggapi persoalan tersebut dengan enteng. Menururnya, pro-kontra
dalam dunia usaha sudah hal biasa. Untuk sementara waktu pihaknya akan
menghentikan pembangunan, sampai izin terbit. "Sementara
pembangunanan akan saya hentikan, sambil menunggu izin keluar,’ ujarnya.
Sebelum izin keluar, Assisten
II Pemkab Grobogan Ahmadi Widodo meminta pemilik kandang agar menghentikan
aktifitas pembangunan peternakan dan kandang ayam tersebut. Saat ini, izin
pendiriannya belum melalui proses pengkajian dari Dinas Lingkungan Hidup
Grobogan. Kami mohon sebelum izin keluar, aktifitas pembangunan dihentikan
dulu,” katanya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment