Kasatlantas Polres Grobogan: Pemutihan SIM Tanpa Tes Berita Hoax
PURWODADI, Grobogantoday.com- Berita yang menyebar di sosial media sering
ditelan mentah oleh para nitizen, tanpa terlebih dahulu dikroscek kebenarannya.
Warganet dengan cepat men-sharenya, sehingga berita hoax/bohong menyebar dengan cepat. Kendati semua kalangan
banyak yang menyatakan melawan berita bohong atau hoax.
Kali ini berita bohong
yang tersebar di media sosisl yakni tentang adanya program pemutihan surat ijin
mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya."Sudah
diluruskan di Mabes Polri. Berita pemutihan SIM yang tersebar di media sosial
iti hoax. Itu tidak benar," kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji
Gedhe Prabawa SIK, Rabu (4/4/2018).
Ia berharap masyarakat
di Kabupaten Grobogan bisa bertindak cerdas dalam menghadapi berita hoax.
Sehingga tidak termakan dengan
mempercayai info itu secara mentah-mentah. Jangan sampai info bohong itu
merugikan warga. Yang benar kata Kasat Lantas, perpanjangan SIM dilakukan
sebelum masa berlaku habis.Menurutnya setiap penerbitan SIM melalui ujian teori
dan keterampilan. Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka
pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru.
"Perpanjangan SIM
dilakukan sebelum habis masa berlakunya. Perpanjangan yang telah melewati waktu
harus dilakukan dengan melalui mekanisme SIM baru. Jadi tidak bisa diberikan
kalau tidak tes," tambah AKP Panji.
AKP Panji menegaskan,
toleransi dalam penerbitan SIM ini tidak sama dengan pemutihan. SIM yang sudah
lama habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. “Kalau ingin punya SIM lagi
harus proses dari awal,” terangnya.
Berita yang tersebar di
Medsos tentang pemutihan SIM adalah ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah. Berlaku Mulai Tgl 2 - 07
April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati
Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi.. Berlaku di
Seluruh indonesia.. "Tidak ada pemutihan SIM mati. Kami sarankan agar dalam mengurus SIM tidak melalui calo,"
kata Kasat Lantas.(RE)
Post a Comment
Post a Comment