Keluarga Korban Umpat Tersangka Pembunuhan Warga Menduran
PURWODADI, Grobogantoday.com- Persidangan kasus pengeroyokan yang berujung dengan kematian Anang Tri
Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi diwarnai kericuhan, Selasa (3/4/2018).
Umpatan dan makian terhadap tersangka keluar dari keluarga korban tidak saja di
dalam ruang sidang, hal itu terulang hingga di halaman Pengadilan Negeri
Purwodadi usai Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah mengetok palu menunda sidang.
Usai disumpah, satu per
satu saksi memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Namun saat saksi
kelima menyampaikan kesaksiannya, keluarga korban tak mampu membendung emosi.
Mereka menghujat ketiga tersangka yang dihadirkan dalam persidangan. Kericuhan
berhasil diredam, sidang pun dilanjutkan kembali. Usai Hakim Ketua Cyrilla Nur
Endah mengetok palu menunda sidang keluarga korban kembali mengamuk dengan
menghujat dan mengumpat tersangka.
Untuk mengindari
hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung diamankan oleh belasan anggota Polres
Grobogan yang sudah bersiaga sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, dengan
kawalan ketat petugas, terdakwa langsung dimasukkan mobil dan dibawa kembali ke
Rutan Purwodadi.
Hakim Ketua Cyrilla Nur
Endah, mengungkapkan, kejadiannya saat itu sekitar pukul 02.30 pagi.“Saat
ditinggalkan lari oleh saksi, apakah korban Anang dalam kondisi masih berdiri,”
tanya hakim Cyrilla kepada saksi.
Sidang, kasus
penganiayaan yang terjadi disekitar jalan MT Haryono, Purwodadi, Minggu (21/1)
sekitar pukul 02.30. Dalam peristiwa itu ada satu koban jiwa yang diketahui
bernama Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati. Dari
hasil pemeriksaan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari empat
tersangka, tiga diantaranya merupakan warga sipil. Yakni Dwi Yudha (23), warga
Desa Tambirejo; Untung Prasetyo (23), warga Desa Tunggak, dan Dwi Ariyanto
(25), warga Desa Pilangpayung.
Satu tersangka yakni
Sumadi (36) yang merupakan anggota TNI yang berdinas di wilayah Pati, warga
Desa Tambirejo, menjalani sidang tersendiri di pengadilan militer.
Evarisan SH MH, Kuasa
Hukum keluarga korban, mengungkapkan dari lima saksi yang dihadirkan, yang
paling menjelaskan yakni kesaksian dan fakta dari pihak Kepolisian. “Saksi yang
menurut saya menyampaikan sebenar-benarnya dari polisi. Itu yang menggambarkan
hal yang sebenar-benarnya dari kejadian itu,” kata Evarisan yang harapan pihak
korban tuntutan hukum semaksimal mungkin.
Pasalnya, dalam kasus
tersebut ketiga warga sipil didakwa melakukan pelanggaran pasal
170. “Padahal meninggalnya setelah dikeroyok yang kedua. Bukan 170,
harusnya 338 atau setidak-tidaknta 340. Jika proses sudah berjalan, tuntutan
semaksimal mungkin. Jika 170 maksimal adalah 12 tahun maka harapan keluarga ya
12 tahun itu,” tambahnya ditemui usai sidang.
Dari fakta persidangan
terungkap, tambah Evarisan, sumbernya adalah saksi Herfi. “Bukan Anang, mungkin
karena kesetiakawanan. Kami juga menghimbau Herfi juga bertanggungjwab atas
kasus ini. Meninggalkan teman yang sedang sekarat itu kan tidak manusiawi,”
kata Evarisan SH MH, Kuasa Hukum keluarga korban.
Kemarahan, juga
diungkapkan Anang Fina, kakak perempuan korban Anang. Dimana, kasus yang
menyeret empat pelaku mengakibatkan adik tunggalnya tewas. “Saya kecewa, saya
ingin hakim memutus semaksimal mungkin. Harapanya dihukum seberat-beratnya,”
harapnya.
“Kemarin saja saya cek
di Otmil Pasal 340 Junto 338 masuk. Kok kenapa peristiwa yang sama kenapa di
sini tidak bisa masuk. Disini hanya pasal 170 hanya pasal pengeroyokan. Padahal
adik saya meninggal di tempat apa itu bukan namanya pembunuhan,” tambah wanita
yang beberapa kali berusaha ditenangkan oleh Kasat Sabhara AKP Lamsir. (RE)
Post a Comment
Post a Comment