Proyek Pembangunan dari Dana Desa Wajib Padat Karya
PURWODADI,Grobogantoday.com- Dalam penggunaan
dana desa setiap desa harus lebih
mengedepankan program padat karya dengan menggunakan tenaga masyarakat desa setempat
. Melalui program padat karya tersebut, 30 persen dari setiap kegiatan yang dibiayai
DD harus dialokasikan untuk upah pekerja. Hal tersebut disampaikan Sanyoto,
Kepala Dispermades Grobogan, Rabu (25/4/2018).
"Dengan demikian dapat memberikan penghasilan, dan untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari warga. Disamping itu bisa meningkatkan daya beli bagi
masyarakat desa setempat," katanya kepada Grobogantoday.com.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan penggunaan DD harus mengedepankan
program padat karya, yaitu menggunakan sebanyak mungkin tenaga kerja setempat.
Mereka akan diberikan suatu pekerjaan dalam suatu kegiatan yang dibiayai oleh
dana desa. Dilakukan secara swakelola, tidak melibatkan jasa kontraktor maupun
pihak ketiga. "Dalam arti kegiatan tersebut tidak diperbolehkan
menggunakan jasa kontraktor terlebih oleh pihak ketiga, apalagi oleh pihak luar
desa itu juga tidak diperbolehkan," ujarnya.
Di lapangan, lanjut Sanyoto, kadang ditemukan warga dengan inisiatif
sendiri mengumpulkan uang padat karya untuk membangun. Menurutnya, itu tidak
masalah, namun beresiko. “Memang tidak masalah, namun jika ada yang usil cukup
beresiko,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, penerimaan dana desa tahun 2018 Kabupaten Grobogan
mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya. Tahun ini, menerima sekitar Rp
248 miliar, atau bertambah Rp 19 miliar dari penerimaan pada tahun sebelumnya,
yakni sekitar Rp 229 miliar. (RE)
Post a Comment
Post a Comment