-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Proyek Pembangunan dari Dana Desa Wajib Padat Karya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Proyek Pembangunan dari Dana Desa Wajib Padat Karya



PURWODADI,Grobogantoday.com- Dalam penggunaan dana desa setiap  desa harus lebih mengedepankan program padat karya dengan menggunakan tenaga masyarakat desa setempat . Melalui program padat karya tersebut,  30 persen dari setiap kegiatan yang dibiayai DD harus dialokasikan untuk upah pekerja. Hal tersebut disampaikan Sanyoto, Kepala Dispermades Grobogan, Rabu (25/4/2018).

"Dengan demikian dapat memberikan penghasilan, dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari warga. Disamping itu bisa meningkatkan daya beli bagi masyarakat desa setempat," katanya kepada Grobogantoday.com.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan penggunaan DD harus mengedepankan program padat karya, yaitu menggunakan sebanyak mungkin tenaga kerja setempat. Mereka akan diberikan suatu pekerjaan dalam suatu kegiatan yang dibiayai oleh dana desa. Dilakukan secara swakelola, tidak melibatkan jasa kontraktor maupun pihak ketiga. "Dalam arti kegiatan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan jasa kontraktor terlebih oleh pihak ketiga, apalagi oleh pihak luar desa itu juga tidak diperbolehkan," ujarnya.

Di lapangan, lanjut Sanyoto, kadang ditemukan warga dengan inisiatif sendiri mengumpulkan uang padat karya untuk membangun. Menurutnya, itu tidak masalah, namun beresiko. “Memang tidak masalah, namun jika ada yang usil cukup beresiko,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, penerimaan dana desa tahun 2018 Kabupaten Grobogan mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya. Tahun ini, menerima sekitar Rp 248 miliar, atau bertambah Rp 19 miliar dari penerimaan pada tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 229 miliar. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post