Rentan Konflik, Petani Sekitar Hutan di Grobogan Harapkan Sosialisasi IPHPS
PULOKULON,Grobogantoday.com- Program
Perhutanan Sosial belum disosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat masih
banyak yang tidak mengetahui. Hal ini berakibat banyaknya multi tafsir yang
mengakibatkan konflik. Demikian diungkapkan Eko Budi Santoso, Anggota Komisi C
DPRD Grobogan saat sosialisasi Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial(IPHPS)
di Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon.”Sebagus apa programnya, jika
tidak disosialisasikan dengan baik maka akan mengakibatkan konflik di
masyarakat,” katanya.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang
tidak tahu tentang adanya kebijakan percepatan pengakuan dan perlindungan
pengelolaan hutan oleh rakyat dengan skema Perhutanan Sosial tersebut.
Penggarap sebelumnya resah jika terjadi penggusuran oleh penggarap yang baru.
“Libatkan penggarap sebelumnya. Ini soal perut, perlu pendekatan dari hati ke
hati. Jika dilaksanakan dengan baik, maka yang dikhawatirkan tidak akan
terjadi,” kata Eko.
Siti Fikriyah Khuriyati, Anggota Tim Pokjanas
menjelaskan bahwa program pemerintah ini jika dimanfaatkan maka masyarakat akan
mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial ( IPHPS) selama 35 tahun.
Di samping itu juga manfaat perhutanan
sosial bisa mencegah kriminalisasi, masyarakat juga leluasa mengelola hutan
dengan baik dan memanfaatkan komoditi hutan untuk meningkatkan pendapatan serta
dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah. “Di beberapa daerah kan ada petani
yang dikriminalisasi. Jika memegang IPHPS maka legal mengelola hutan,”
jelasnya.
Program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
dengan dan pelestarian lingkungan melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap
berpedoman pada aspek kelestarian.Masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif
berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam
area yang mereka ajukan. “Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual
oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari,” katanya.
Program Perhutanan Sosial akan membuka
kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan
area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah
dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Ada
bagi hasil dari keuntungan bersih antara Perhutani dengan pemegang IPHPS.
“Untuk kayu tegakan, 30 persen Perhutani dan 70 persen pemegang IPHPS.
Sedangkan untuk tanaman semusim, 10 persen untuk Perhutani dan 90 persen
pemegang IPHPS,” jelasnya.
Perhutanan sosial merupakan program yang yang
mampu meningkatkan keharmonisan antara kesejahteraan rakyat dan pelestarian
hutan. Bukan untuk merusak hutan. Dalam program perhutanan sosial ini
masyarakat di kawasan pinggir hutan jika mendapat izin pemanfaatan Hutan perhutanan
sosial ( IPHPS) juga mempunyai kewajiban untuk menjaga kelestaraian hutan,
sebagaimana makna dan fungsi hutan itu sendiri.“Jika ada salah satu anggota
kelompok petani hutan yang melanggar seperti memindah alihkan atau menjualnya
ke orang lain maka IPHPSnya kelompok tersebut dicabut. Satu yang melanggar
semua anggota kelompok kena imbasnya,” tambahnya.
Ia berharap tidak ada intimidasi yang menebar
keresahan di masyarakat. Ia sangat
berterima kasih dengan adanya sosialisasi Program Perhutanan Sosial yang selama
ini tidak pernah diketahui masyarakat.
Dia juga sangat antusias dalam menyambut program perhutanan Sosial yang dicanangkan
oleh pemerintah saat ini. “Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat sekitar
hutan. Disamping bisa mengembangkan potensi desa juga bisa mensejahterakan
masyarakat,” ujarnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment