Terlihat Berfoto dengan Cagub, Kades Menduran Lolos Jeratan UU Pilkada
PURWODADI, Grobogantoday.com- Walaupun sempat berada
di lokasi kampanye pasangan calon Gubernur Jateng dan berfoto bersama dengan
menunjukkan jari telunjuk, Kades Menduran Kecamatan Brati Siti Yumroh lolos
dari jeratan UU Pilkada. Ia hanya mendapatkan peringatan administrasi saja. Hal
tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Grobogan Agus Purnama, usai melakukan rapat
pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Grobogan
Senin (9/4/2018).
Menurutnya, oknum kades tersebut diketahui hadir di kegiatan kampanye yang
dilakukan calon Gubernur nomor urut satu, Ganjar Pranowo silaturahmi di Pondok
Pesantren Al Marom, Desa Menduran. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa
(3/4) sekitar pukul 17.00. ”Oknum kades ini tak hanya hadir, namun juga sempat
berfoto bersama cagub sembari mengacungkan jari telunjuk. Terlihat juga
beberapa orang lainnya yang ikut berfoto. Saat berfoto, posisi Kades Menduran,
tepat berada di samping kanan Ganjar,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya, sudah melakukan klarifikasi pada yang
bersangkutan bersama tim Sentra Gakkumdu. Selain itu, sejumlah saksi juga
dimintai keterangan terkait kehadiran kades tersebut, yakni anggota Panwascam
Brati, koordinator acara, dan tuan rumah. Dalam klaeifikasi tersebut, Siti
Yumroh menyatakan tidak ada niatan ikut kampanye, tetapi hanya menyambut selaku
kepala desa. Tentang mengacungkan jari telunjuk disebutkan terjadi secara
spontanitas saja.
Klarifikasi itu perlu dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas ASN dan
kades dalam pilkada. Hal itu sesuai pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016
tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2018. Dalam Pasal 71 ayat 1 disebutkan bagi
pejabat negara, ASN, pejabat daerah, TNI/Polri, Kades dan Lurah dilarang
membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, usai
melakukan klarifikasi, pihaknya melanjutkan pembahasan bersama sentra Gakkumdu
dengan unsur kejaksaan dan kepolisian. ”Hasil dari pembahasan tersebut, Kades Menduran Siti
Yumroh dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disebutkan pasal
188 jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Alat bukti kurang kuat untuk
menindak lanjuti ini. Walaupun ada foto, belum mencukupi,” jelasnya.(RE)
Post a Comment
Post a Comment