-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Truk Tak Mampu Menanjak, Pencuri Kayu Tertangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Truk Tak Mampu Menanjak, Pencuri Kayu Tertangkap


PURWODADI, Grobogantoday.com - Gara-gara truk bermuatan kayu ilegal tak mampu melewati tanjakan, dua pelaku ilegal logging berhasil diamankan aparat Polsek Geyer dan petugas Perhutani KPH Gundih. Tersangka yang diamankan yakni Parmo (49), warga Desa Sambeng, Kecamatan Juwangi, Boyolali dan Ali Rohman (31), warga Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung. Kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1, huruf b, UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

“Kedua pelaku diamankan saat berada di pertigaan jalan arah Grobogan dan Sragen, tepatnya di Desa Kalangbancar, Kecamatan Geyer, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat jumpa pers, Jumat (20/4/2018).

Bersama dengan tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu, totalnya ada 61 batang dengan berbagai ukuran. Kayu tersebut ada yang sudah dipotong dalam bentuk balok dan ada yang masih bewujud gelondongan.

“Secara keseluruhan, volume kayu sebanyak 3,7944 meterkubik kubik. Untuk nilai kerugian dari pihak Perhutani ditaksir sekitar Rp 26 juta,” sambungnya

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan tersangka berawal saat anggota Perhutani KPH Gundih sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di pertigaan jalan Kedungombo-Monggot di Desa Kalangbancar yang kondisinya agak menanjak, keduanya sempat menyaksikan ada truk yang tak mampu melewati tanyakan, mlorot dan tersandar pada pohon besar karena kelebihan muatan.

Melihat hal tersebut, kedua pegawai Perhutani itu mendekati truk tersebut dan mengecek muatan yang ada didalam bak. Saat diperiksa, dalam truk bernomor polisi H 1547 TA tersebut terdapat puluhan batang kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok dan gelondongan.

Melihat ada truk penuh muatan kayu, pegawai perhutani tersebut kemudian menghubungi Polsek Geyer. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Parmo sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak.

Meski ditunjukkan nota, petugas gabungan tidak percaya begitu saja. Beberapa petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang tertera dalam nota atau dokumen tersebut.

“Saat diperiksa di lokasi ternyata tidak ada bekas tebangan kayu sonokeling. Akhirnya, keduanya kita amankan berikut barang bukti truk berisi kayu itu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Choiron.

Sudaryana, Adm KPH Gundih menjelaskan bahwa kayu curian tersebut berasal dari hutan wilayah KPH Telawah. Namun pelaku tertangkap saat melintas di wilayah KPH Gundih. "Area pencurian kayu sekitar 0,5 hektare. Berkat kerja sama Perhutani dan polisi, pelaku ilegal logging ini berhasil ditangkap," katanya. 

Berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, kayu tersebut akan dikirimkan kepada seseorang di Kaliyoso, Sragen. Namun tersangka berhasil melarikan diri. "Baru kali ini. Per batang saya jual sekitar Rp 300 ribu per batang," aku Parno. (RE) 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post