Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga Korban Mengamuk
PURWODADI, Grobogantoday.com- Tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai
terlalu ringan, keluarga korban
pengeroyokan yang berujung dengan
kematian Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati mengamuk
di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (24/4/2018). Umpatan dan makian
terhadap jaksa yang dinilai tidak adil dari keluarga korban tidak saja di dalam
ruang sidang, hal itu terulang hingga di halaman Pengadilan Negeri Purwodadi
usai Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah mengetok palu. Bahkan salah satu keluarga
korban berguling-guling di halaman pengadilan mempraktekkan saat
korban dikeroyok.
Evarisan, Kuasa Hukum
keluarga korban, menjelaskan dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada korban, yakni 8
tahun. Menurutnya hal tersebut terlalu ringan, bertentangan dengan surat edaran
Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan pidana umum no 13 tahun 2012.
”Tuntutannya hanya 8 tahun saja. Padahal dalam pasal 170 KUHP tuntutan maksimalnya 12 tahun. Ini
jelas bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan
pidana umum no 13 tahun 2012. Harusnya ada unsur penjeraan, minimal 10 tahun
dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia berharap, saat
putusan nanti hakim bisa memberikan
putusan yang maksimal sesuai pasal yang didakwakan. “Hakim merdeka membuat
keputusan, tidak terpaku dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kami harapkan
sesuai dengan pasal yang didakwakan,yakni 12 tahun” ungkapnya.(RE)
Post a Comment
Post a Comment