Begal Motor di Desa Mlilir Berhasil Ditangkap Warga
GUBUG, Grobogantoday.com - Warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug berhasil mengamankan salah seorang pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan dan dan atau kekerasan yang dilakukan secara Bersama sama, Minggu (13/5/2018), sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo pasal 53 dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kejadian bermula saat jam 18.30 WIB korban, Ahmad Mustofa (36), warga Pondok Majapahit, Mranggen bersama adiknya, Siska Junaenia Salsabila berangkat dari Desa Manggar Wetan, Kecamatan Godong menuju ke Desa Papanrejo Kecamatan Gubug untuk menghadiri pernikahan. Sesampainya di lokasi kejadian, yakni Desa Mlilir, korban berpapasan dengan sepeda motor milik pelaku. Kemudian pelaku memutar balik dan langsung menghadang korban, dengan melintangkan kendaraannya di depan kendaraan korban.
Usai menghadang, kedua pelaku turun. Salah satu pelaku, yakni Suryo mengacungkan palu dan mengatakan “ Kowe mau misuhi aku yo” (Kamu tadi Memaki saya ya). Korban menjawab “ tidak”, namun Suryo langsung memukul sepeda motor korban diatas lampu. "Saya menjawab tidak, namun malah memukul sepeda motor saya dan langsung mencabut kunci kontak korban," jelas Ahmad Mustofa kepada polisi.
Korban tak diam begitu saja, ia melakukan perlawanan untuk merebut kunci sepeda motor miliknya. Mengetahui korban melawan, kedua pelaku langsung mengeroyok korban. Pelaku Suryo menggunakan palu sedangkan tersangka Shokibul Amin menggunakan tangan kosong untuk memukul korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri dan memar di bahu kiri.
Melihat kakaknya dikeroyok, Siska Junaenina Salsabila, adik korban lari dan meminta bantuan warga sekitar. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke rumah salah satu warga, yakni Warno, warga Desa Mlilir. Namun saat sudah diamankan di rumah warga, salah seorang pelaku, Suryo berhasil melarikan diri.
Sedangkan tersangka lainnya, Shokibul Amin(19),warga Desa Tlogosih, Kebunagung, Demak mengakui segala perbuatannya. Menurutnya, tujuan menghadang korban adalah ingin merampas atau memiliki sepeda motor korban.
Korban lantas menghubungi Polsek Godong, karena lokasi kejadian turut Polsek Gubug, maka pelaku dibawa ke Polsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Bersama pelaku kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha MIO M3 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi H 3948 ALE yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol K 3431 ADF milik korban. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran, "jelas Kanit Reskrim Polsek Gubug, IPDA Muh. Suharto , S.I.P. (RE)
Post a Comment
Post a Comment