Pengedar Sabu Jaringan Antar Kota Dibekuk Sat Narkoba Polres Grobogan
PURWODADI,Grobogantoday.com – Berniat mengantarkan narkoba jenis sabu, Choirul (45), warga Jepara ditangkap Sat Res Narkoba Polres Grobogan. Dari tangan
tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 2,36 gram. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, tersangka berniat bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah
Kecamatan Gubug, Grobogan. Belum sempat
bertemu dengan konsumennya, pria asal Kecamatan Jepara itu keburu
ditangkap polisi di depan kantor
kecamatan Gubug.
“Penangkapan cukup
lumayan yakni 2,36 gram. Selain itu kita amankan sebuah sepeda motor Fino milik
tersangka, celana dan hp. Penangkapan
Kamis (21/6/2018) menjelang magrib. Tersangka merupakan jaringan antar kota,”
jelas Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq, saat jumpa pers, Senin
(25/6/2018).
AKBP Choiron menjelaskan,
penangkapan itu bermula adanya informasi dari warga sekitar yang mengabarkan
ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar kantor Kecamatan
Gubug. Pihaknya langsung melakukan pengamatan sejak siang. Menjelang magrib,
petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya dipastikan sesuai dengan
informasi sebelumnya. Pria yang dicurigai itu terlihat sedang duduk diatas
sepeda motor Fino warna putih di depan kantor Kecamatan Gubug dengan gelagat
cukup mencurigakan.
Melihat buruannya di
depan mata, petugas langsung melakukan penangkapan yang diikuti tindakan penggeledahan.
Dari kantong celana tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang
dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan ditutupi isolasi warna
hitam. “Tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke mapolres Grobogan. Kasus ini terus kita kembangkan,”
jelas AKBP Choiron.
Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RE)
Post a Comment
Post a Comment