-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pengedar Sabu Jaringan Antar Kota Dibekuk Sat Narkoba Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pengedar Sabu Jaringan Antar Kota Dibekuk Sat Narkoba Polres Grobogan



PURWODADI,Grobogantoday.com – Berniat mengantarkan narkoba jenis sabu,  Choirul (45), warga Jepara ditangkap  Sat Res Narkoba Polres Grobogan. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat  2,36 gram. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, tersangka berniat  bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gubug, Grobogan. Belum sempat  bertemu dengan konsumennya, pria asal Kecamatan Jepara itu keburu ditangkap  polisi di depan kantor kecamatan Gubug.

“Penangkapan cukup lumayan yakni 2,36 gram. Selain itu kita amankan sebuah sepeda motor Fino milik tersangka, celana dan hp. Penangkapan Kamis (21/6/2018) menjelang magrib. Tersangka merupakan jaringan antar kota,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq, saat jumpa pers, Senin (25/6/2018).

AKBP Choiron menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi dari warga sekitar yang mengabarkan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar kantor Kecamatan Gubug. Pihaknya langsung melakukan pengamatan sejak siang. Menjelang magrib, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya dipastikan sesuai dengan informasi sebelumnya. Pria yang dicurigai itu terlihat sedang duduk diatas sepeda motor Fino warna putih di depan kantor Kecamatan Gubug dengan gelagat cukup mencurigakan.

Melihat buruannya di depan mata, petugas langsung melakukan penangkapan yang diikuti tindakan penggeledahan. Dari kantong celana tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan ditutupi isolasi warna hitam. “Tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke mapolres Grobogan. Kasus ini terus kita kembangkan,” jelas AKBP Choiron.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post