Sawah Kas Desa Tak Dilelangkan, Warga Desa Jetaksari Menjerit
PULOKULON, Grobogantoday.com - Warga Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon,
Kabupaten Grobogan merasa dirugikan akibat adanya kisruh antara Kades Jetaksari
dan BPD. Selain tidak jalannya pembangunan, warga juga tidak bisa menggarap
sawah bondo deso karena BPD menolak dilakukannya lelang sawah bondo deso.
"Pembangunan gak
jalan, kita sebagai masyarakat jelas rugi. Masa sewa sawah yang sudah habis,
tapi tidak boleh dilelang oleh BPD. Jadi warga gak bisa menggarap sawah,
sedangkan warga sangat tergantung dengan pertanian," jelas Solikin Hadi,
warga Dusun Semutan, Kamis(21/6/2018).
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, ada 153 petak sawah milik desa yang
sampai saat ini belum dilelang. Hasil lelang tahun 2017 sejumlah Rp 339 juta
saat ini masuk Silpa, sehingga masih bisa digunakan pada anggaran tahun 2018.
Menurut Siswowardoyo,
warga Dusun Wuniareng, saat ini roda pemerintahan desa tidak berjalan semestinya. Hal tersebut jelas
menghambat pembangunan di desanya. Lelang sawah bondo deso yang biasanya
diselenggarakan per tahun harus mundur akibat kekisruhan tersebut. “Saat ini
warga butuh sawah sebagai lahan mata pencaharian. Tapi kok tidak dilakukan
lelang, ini sangat merugikan kami,” jelasnya.
Hal yang sama
diutarakan Munir, warga Desa Jetaksari yang lain. Menurutnya, permasalahan di
Desa Jetaksari sangat rumit. Kades sudah berusaha melakukan musyawarah dengan mengundang
BPD, namun tak pernah mencapai kuorum. “BPD tak konsekuen, diundang tak pernah
memenuhi kuota. Mereka kan wakil rakyat, seharusnya mereka berusaha sebaik-baiknya untuk masyarakat.
Justru ini malah merugikan masyarakat,” jelasnya.
Proses lelang harus
segera dilakukan, menurut Munir, saat ini petani yang tak punya lahan bingung
tak bisa menggarap sawah. “ Masyarakat sendiri yang susah. Masalah ini harus
segera diselesaikan, sehingga menjadi baik semua,” harapnya.
Kades Jetaksari Achmad
Nur Solichin menjelaskan, pihaknya sudah berusaha beberapa kali mengundang BPD
untuk melakukan musyawarah. Namun selalu terjadi kebuntuan, jumlah anggota BPD
selalu tidak kuorum. “Saya sudah mengundang BPD untuk musyawarah lebih dari 5
kali, selalu tidak kuorum. Bahkan RAPBDes sebagai syarat pencairan Dana Desa
juga belum ditandatangani,” jelasnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment