Tak Butuh Waktu Lama, Jambret di Wirosari Digulung Polisi
WIROSARI,Grobogantoday.com- Gagal merampas
tas milik korbannya, pelaku percobaan penjambretan di jalan raya Wirosari-Kuwu, tepatnya Dusun
Karangtengah Desa Kropak Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jumat(20
/7/2018)sekitar pukul 21.30 WIB akhirnya tertangkap Sabtu(21 /7/2018) . Pelaku tidak bisa
mengelak, karena korban hafal plat nomer sepeda motor yang digunakan korban
saat beraksi. Saat dikroscek, sepeda motor tersebut milik orang tua pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Ayat (1),(2) ke 1e Jo Pasal 53 KUH
Pidana.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, pelaku
diketahui bernama Ibnu Beta Ismada(21), warga Dusun Kudon, Desa Kalirejo,
Kecamatan Wirosari. Kejadian bermula
saat Nastiti Mahanani (32),warga Dusun
Ploso RT 04 RW 01 Desa Plosorejo Kecamatan
Tawangharjo, sekitar pukul 21.30 WIB pulang
kerja dari Klinik Pratama Sahabat Sulursari. Korban naik sepeda motor honda
beat warna putih merah sendirian, dengan
membawa tas kulit warna hitam yang ditaruh di punggung.
Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku dengan
menggunakan sepeda motor. Pelaku yang berusaha merebut tas milik korban gagal.
Akhirnya pelaku belok arah dan tancap gas. “Tas saya berisi 1 unit HP merk
Samsung, Jam tangan Merk Alexsender Cristy dan uang sebanyak Rp 1 juta mau
direbut, tapi gagal. Ia langsung melarikan diri,” ungkap korban kepada polisi.
Korban langsung melanjutkan perjalanan ke rumah. Di tengah perjalanan,
korban bertemu dengan Septiawan Yuliyanto (32), warga Desa Kunden. Korban
menceritakan kalau ia telah menjadi korban percobaan penjambretan. Septiawan
Yuliyanto berusaha melakukan pengejaran, namun gagal.
Setelah sampai di rumah, korban yang hafal dengan plat nomer sepeda
motor pelaku, yakni honda beat K 5190 YJ langsung memberi tahu suaminya.
Keesokan harinya, Sabtu(21/7/2018), Suharsono(32 ) melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Wirosari. Atas laporan
tersebut, anggota Reskrim Polsek Wirosari dan Resmob Polres Grobogan melakukan
penyelidikan terhadap plat nomer pelaku.
“Ternyata sepeda motor tersebut
milik orang tua pelaku. Kemudian kami
melakukan pencarian terhadap pelaku.
Akhirnya pelaku tertangkap di wilayah Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon.
Pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres
Grobogan, AKP Maryoto.
Selanjutnya pelaku dan barang
bukti diamankan ke Mapolsek Wirosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku
dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Ayat (1),(2) ke 1e Jo Pasal 53 KUH Pidana.(RE)
Post a Comment
Post a Comment