Miris, Anak Putus Sekolah Edarkan Pil Terlarang
PURWODADI,Grobogantoday.com- Miris, di usianya yang masih sangat muda, DD dan AA, keduanya masih berusia 16 tahun, harus berurusan dengan polisi. Keduanya
mengedarkan obat terlarang jenis heximer. Akibat perbuatannya, kedua tersangka
dijerat dengan pasal 196 Subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang
Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com penangkapan kedua tersangka bermula
saat polisi mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang sering menjual obat
terlarang kepada para sopir. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Sat
Narkoba Polres Grobogan berhasil menangkap keduanya.
Dari tangan kedua
tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni 20 paket plastik
klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna kuning, satu bungkus plastik klip berisi 3 butir obat
berlogo mf, satu handphone merk samsung, sepeda motor yamaha vega dan satu
bungkus plastik klip berisi 5 butir tablet warna kuning. Kedua tersangka dan
barang bukti saat ini diamankan di mapolres Grobogan.
“Kedua tersangka berasal
dari keluarga kurang mampu. DD putus sekolah saat kelas 2 SMA, sedangkan
tersangka AA cuma lulus SMP. Dari pengakuan tersangka, setiap minggunya mereka bisa
meraup omset sekitar Rp 800 ribu,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El
Atiq, Rabu(8/8).
Menurut AKBP Choiron,
selain sebagai pemakai, kedua tersangka juga bertindak sebagai pengedar. Selama
ini kedua tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada para sopir. “Sasaran penjualan pil heximer ini adalah
kepada para sopir-sopir,” ungkapnya.
Di hadapan polisi,
tersangka DD mengaku telah mengedarkan pil terlarang tersebut sejak 5 bulan
yang lalu. Setiap paketnya, ia menjual seharga Rp 40 ribu kepada para
pelanggannya. “Kalau dari sananya Rp 25 ribu. Paling seminggu dapat untung
sekitar Rp 100 ribu,” akunya. (PJ)
Post a Comment
Post a Comment