APBDes Belum Tersusun, BPD Desa Jetaksari Malah Tak Kuorum
PULOKULON,Grobogantoday.com- Belum bisa
cairkan dana desa, pemerintah Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon kelimpungan. Selain tidak bisa membiayai biaya operasional
desa, pembangunan pun menjadi terhambat. Demikian diungkapkan Camat Pulokulon
Sudarmoyo di sela-sela acara untuk fasilitasi Kades dan BPD di balai Desa Jetaksari,
Jumat(7/9).
“Kami berharap APBDes
segera tersusun, agar dana desa dan lain-lainnya segera bisa dicairkan. Saya mengharapkan BPD dan Kades segera mencapai titik temu. Kita tidak
mencari yang salah, namun untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan dan
pembangunan desa bisa berjalan normal. Jangan sampai warga menjadi korban dari
permasalahan ini,” jelasnya.
Daru Wisakti, Kabag
Pemdes Pemkab Grobogan yang ikut hadir dalam acara menyayangkan anggota BPD
yang tidak kuorum. Pihaknya sudah berupaya untuk memfasilitasi Perdes RKP(Rencana Kerja
Pemerintah Desa) antara Pemdes dan BPD, namun BPD yang hadir hanya 3 orang. “Dari
9 anggota yang hadir hanya 3 orang saja. Saat ini pengelolaan dana desa tak
berjalan baik di perencanaan. APBDES sebagai dasar pengelolaan dana desa belum tersusun.
Sehingga dana desa dan PAD juga gak bisa dicairkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dana desa
sekitar Rp 1,5 M selain untuk mensejahterakan perangkat desa, juga untuk untuk pemberdayaan dan pembangunan desa. Namun sampai saat ini belum bisa cair. “Artinya tidak terserap, maka tidak ada
pembangunan. Harus ada APBDes dulu,” katanya.
Daru mempertanyakan perihal APBDes yang tak bisa
tersusun. Padahal pemdes sudah
melaksanakan tahapan penyusunan APBDes, mulai dari Musrembangdes , penyusunan RKP, hingga penyampaian RKP kepada BPD. “Kami
berharap Pemdes dan BPD agar bisa duduk bersama, sepakat untuk melakukan
kemajuan desa. Jetaksari saat ini menjadi sorotan hingga pemerintah pusat. Kita
harus bisa menyelamatkan dan memanfaatkan dana desa. Ini sudah bulan September,
jangan sampai pelaksanaannya melebihi
tahun anggaran,” ucapnya.
Achmad, perwakilan
Dispermasdes menambahkan RKP yang sudah
diserahkan ke BPD dalam 40 hari wajib dibahas dan disepakati oleh BPD. Jika
tidak ada yang sesuai dengan
musrembangdes, wajib memanggil kades
yang bersangkutan. “Ini sudah lebih dari 40 hari. Harusnya jika tidak ada
kesepakatan, diberi catatan dan argumentasi. Sedangkan yang sepakat ditulis sepakat. Solusi terbaik ada di tangan BPD, kami akan
memfasilitasinya,” tegasnya.
Kades Jetaksari kepada Grobogantoday.com menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti permintaan BPD agar APBDes di desanya segera tersusun sehingga roda pemerintahan kembali berjalan normal. "Ini saya juga sudah datang bersama perwakilan warga," ujarnya. (pj)
Post a Comment
Post a Comment