Bejat,Bapak Ini Gagahi Anak Tirinya Yang Terbelakang Mental Selama 7 Tahun
TAWANGHARJO,Grobogantoday.com- Bejat, itulah kata yang pantas disematkan untuk
bapak yang satu ini. Doso(58), warga Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo,
Kabupaten Grobogan tega menggagahi anak tirinya, SR(24) yang terbelakang mental
hingga berkali-kali sejak tahun 2011. Kelakuan busuk tersangka terbongkar saat
sang ibu mengetahui putrinya hamil. Saat ini tersangka telah diamankan di
Mapolres Grobogan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berawal dari ibu korban, Suparti(58) yang curiga terhadap
korban karena korban tidak haid selama 3 bulan dan menunjukan ciri-ciri orang
sedang hamil. Namun karena korban tidak dapat berkomunikasi dengan baik, maka
permasalahan ini belum bisa diselesaikan. Selanjutnya ia mebawa anaknya untuk
periksa ke bidan setempat(red: Selasa(4/9)). Bagai petir di siang bolong, dari
hasil pemeriksaan bidan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan
kurang lebih 7 bulan. “Setelah
diperiksa, anak saya ternyata sudah
hamil 7 bulan,” jelasnya kepada penyidik.
Selanjutnya ibu
korban mencari keberadaan tersangka. Setelah
ketemu, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka oleh warga selanjutnya
dibawa ke balaidesa setempat untuk diserahkan kepada polisi. Namun kemarahan warga tidak terbendung, saat
akan dibawa ke mapolres Grobogan sejumlah warga berniat menyerang korban. Bahkan
polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar massa membubarkan diri.
Akhirnya tersangka berhasil dievakuasi petugas kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan
tersangka, ia telah menyetubuhi korban berkali-kali semenjak tahun 2011 saat
korban masih anak-anak sampai dengan tahun 2018 di rumah ibu korban. Kini
tersangka telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat
Reskrim Polres Grobogan, AKP Maryoto, Rabu(5/9).
Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun
2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (RE)
Post a Comment
Post a Comment