Pencuri Spesialis Penggilingan Padi di Grobogan Didor Petugas
PURWODADI,Grobogantoday.com- Empat orang pelaku pencurian spesialis penggilingan padi berhasil diamankan Sat reskrim
Polres Grobogan. Keempat pelaku harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena
berusaha melawan petugas, yakni Sukadi(57) dan Irkham Mahmudi(33), keduanya adalah
warga Mayong , Jepara serta Sugeng Hariyanto(39), warga Welahan, Jepara. Satu orang
pelaku lainnya, Bambang Darmanto(47) dilimpahkan ke Polres Kudus karena lokasi
kejadian berada di wilayah Kudus.
Di hadapan polisi,
Sukadi, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini langsung menjalankan aksinya
saat menemui tempat penggilingan padi yang sepi tanpa ada penjagaan. Untuk
mempermudah mengangkut hasil curian, mereka menyewa sebuah mobil pick up dengan
nomor polisi K 1932 RV. “Kita langsung jalan saja, kalau menemui tempat
penggilingan padi yang tidak ada yang jaga, langsung kita ekskusi,” jelasnya.
Setiap menjalankan aksinya,
menurut Sukadi, setiap anggota komplotannya bisa memperoleh bagian sebesar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Untuk
mengangkut hasil curiannya, membutuhkan waktu kira-kira satu jam. “Sebelumnya
saya kerja banguanan, ternyata setelah
beraksi seperti ini lebih menjanjikan,” akunya.
Kapolres Grobogan AKBP
Choiron El Atiq di hadapan wartawan menjelaskan, keempat tersangka ditangkap
saat akan menjalankan aksinya di sebuah penggilingan padi di Kecamatan
Penawangan, Grobogan, Rabu(26/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena melawan
petugas, keempatnya dilumpuhkan dengan timah panas. “Ini merupakan spesialis
penggilingan padi yang tak terjaga. Kerugian cukup besar karena menggunakan
pick up untuk mengangkut. Keempatnya harus dilumpuhkan petugas karena melakukan
perlawanan,” jelasnya.
Bersama keempat
tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi besar,
linggis, palu, tampar dan sebuah mobil pick up. Dari pengakuan tersangka, hasil
curiannya tersebut dijual diluar kota. “ Menurut pengakuan para tersangka,
mereka telah menjalankan aksinya di 9 tempat yang berbeda di wilayah hukum
Polres Grobogan. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP
dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Choiron. (pj)
Post a Comment
Post a Comment