Miliki Sabu, Dua Sopir di Grobogan Dibekuk Polisi
PURWODADI,Grobogantoday.com- Memiliki narkoba jenis sabu, dua orang sopir
ditangkap Satresnarkoba Polres Grobogan. Keduanya ditangkap ditempat berbeda,
yakni di rumah di sebuah warung makan di Jalan Gajahmada Purwodadi. Akibat
perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU
RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Kedua sopir, yakni Ali
Mahmudi (47), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati yang ditangkap dirumahnya dan Purnomo alias Yudi (40), warga Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh
diamankan saat berada di sebuah warung makan di jalan Gajah Mada Purwodadi.”Bersama
tersangka kita amankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu seberat
0,233 gram, uang tunai Rp 100 ribu, dua buah HP, korek gas, baju dan sepeda
motor,” jelas Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, Rabu (31/10/2018)
.
Berdasarkan pemgakuan
tersangka, barang terlarang berupa sabu pada awalnya diperoleh Ali dari
Ciledug, Tangerang dan selanjutnya dibawa pulang ke Purwodadi. Saat perjalanan
pulang dari Tangerang, Purnomo memesan sedikit sabu pada Ali, dan sesampai di
terminal, pelaku Ali menyerahkan barang pada pemesannya. “Yang membawa sabu
dari Tangerang adalah Ali mahmudi," kata Kasatresnarkoba Polres Grobogan
AKP Abdul Fatah.
Usai menerima barang,
Purnomo mengajak Ali untuk menikmati sabu bersama-sama. Keduanya sepakat untuk
menghisap sabu di rumah Ali.Namun setelah tiba di rumah, polisi yang sudah
melakukan penyelidikan terlevih dahulu berhasil meringkus Ali.
Setelah itu, polisi
bergerak ke sebuah warung di jalan Gajah Mada untuk meringkus Purnomo yang saat
itu sedang berisiap menuju rumah Ali buat pesta sabu.Keduanya saat ini
meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment