-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Miliki Sabu, Dua Sopir di Grobogan Dibekuk Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Miliki Sabu, Dua Sopir di Grobogan Dibekuk Polisi



PURWODADI,Grobogantoday.com- Memiliki narkoba jenis sabu, dua orang sopir ditangkap Satresnarkoba Polres Grobogan. Keduanya ditangkap ditempat berbeda, yakni di rumah di sebuah warung makan di Jalan Gajahmada Purwodadi. Akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kedua sopir, yakni Ali Mahmudi (47), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati  yang ditangkap dirumahnya dan Purnomo alias Yudi (40), warga Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh diamankan saat berada di sebuah warung makan di jalan Gajah Mada Purwodadi.”Bersama tersangka kita amankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu seberat 0,233 gram, uang tunai Rp 100 ribu, dua buah HP, korek gas, baju dan sepeda motor,” jelas Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, Rabu (31/10/2018) .

Berdasarkan pemgakuan tersangka, barang terlarang berupa sabu pada awalnya diperoleh Ali dari Ciledug, Tangerang dan selanjutnya dibawa pulang ke Purwodadi. Saat perjalanan pulang dari Tangerang, Purnomo memesan sedikit sabu pada Ali, dan sesampai di terminal, pelaku Ali menyerahkan barang pada pemesannya. “Yang membawa sabu dari Tangerang adalah Ali mahmudi," kata Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah.

Usai menerima barang, Purnomo mengajak Ali untuk menikmati sabu bersama-sama. Keduanya sepakat untuk menghisap sabu di rumah Ali.Namun setelah tiba di rumah, polisi yang sudah melakukan penyelidikan terlevih dahulu berhasil meringkus Ali.

Setelah itu, polisi bergerak ke sebuah warung di jalan Gajah Mada untuk meringkus Purnomo yang saat itu sedang berisiap menuju rumah Ali buat pesta sabu.Keduanya saat ini meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post