Dua ASN Terjerat Kasus Dugaan Korupsi BPBD Grobogan
PURWODADI, Grobogantoday.com – Dua ASN(Aparatur Sipil Negara) dan satu kepala bengkel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up perbaikan kendaraan operasional truk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Grobogan tahun 2015-2016. Saat ini, kasus yang ditangani Polres Grobogan dinyatakan lengkap atau P21 tinggal menunggu proses pengadilan. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto kepada wartawan. "Dari kasus tersebut ditemukan kerugian sebesar Rp 90 juta," jelasnya.
Ketiga tersangka yakni dua ASN MU menjabat sebagai bendahara dan SU menjabat sebagai Kasi Damkar dan RI sebagai kepala bengkel tempat perbaikan kendaraan truk milik BPBD.
Menurut AKP Agus, penyelidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polres Grobogan. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi saksi. "BAP(Berita Acara Pemeriksaan) sudah kita serahkan kepada Kejaksaan dan dinyatakan lengkap(P21)," terangnya.
Setelah dinyatakan lengkap,lanjut AKP Agus, Kejaksaan Negeri Grobogan akan menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan. "Untuk penahanan tersangka masih menunggu," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Puji Tri Asmoro menjelaskan kasus dugaan korupsi BPBD Grobogan yang ditangani Polres Grobogan telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. "Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment