Pakai Sabu Usai Direhabilitasi, Ditangkap Lagi
PURWODADI,Grobogantoday.com- Sempat menjalani rehabilitasi selama satu tahun, tak
membuat DK(33), warga Jalan R.Soeprapto, Purwodadi sembuh darlam memakai
narkoba. Ia kembali harus berurusan dengan polisi usai tertangkap saat memakai
sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Senin(11/2/2019)
sekitar pukul 02.30 WIB. Bersama satu
orang temannya yakni AN(41), warga Kelurahan
Grobogan ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan tersangka berwal dari
laporan warga bahwa di rumah yang beralamatkan di Jalan Pangeran Puger,
Kelurahan Grobogan sering digunakan untuk pesta sabu. Mendapatkan laporan
tersebut, sat narkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Benar
saja, petugas mendapati kedua tersangka usai melakukan pesta sabu.
“Di lokasi kejadian,
petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,5 gram sabu-sabu sisa pemakaian,
satu set alat isap, dua korek api gas, satu buah laptop Acer, handphone nokia
warna biru dan satu gunting,” jelas Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro P
didampingi Kasat Narkoba, AKP Abdul Fatah, Rabu(6/3/2019).
Kepada polisi,
tersangka DK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial R
di Semarang dengan harga Rp 1,5 juta per
gramnya. Ia mengaku, baru sekitar dua bulan kembali memakai sabu-sabu setelah
satu tahun menjalani rehabilitasi. “Setelah satu tahun gak pakai, kepingin
lagi. Untuk satu gram paling saya pakai 3-4 kali,” ujarnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik
jeruji besi. Keduanya diancam dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 UU
RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat
4 tahun dan paling lama 12 tahun. (RE)
Post a Comment
Post a Comment