HGB Pasar Purwodadi Akan Habis, Pengelolaan Akan Pindah ke Pemkab
PURWODADI,Grobogantoday.com- Setelah 25
tahun berlaku, Hak Guna Bangunan(HGB) Pasar Purwodadi akan habis tahun 2020
nanti. Tahun ini Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Grobogan mulai gencar kembali melakukan sosialisasi
ke pedagang. Demikian diungkapkan Kepala Disperindag Grobogan Karsono kepada
Grobogantoday.com.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai ekstensifikasi
dalam rangka mencari sumber restribusi baru atau tepatnya untuk menampah
pendapatan asli daerah (PAD) Grobogan. HGB milik pedagang dan sertifikat hak
milik (HM) atas tanah yang dimiliki investor habis pada waktu yang bersamaan yakni
pada 2020,” jelasnya.
Karsono menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh
pedagang di Pasar Purwodadi. Sebelumnya, petugas juga sudah melakukan
pendataan. Terdata ada sekitar 1.300 pedagang. ”Rencananya setelah pelaksanaan
pemilu akan kami lakukan sosialisasi. Saat pedataan pada 2007 silam, ada
sebanyak 308 toko dan 985 los. Namun dilihat dari jumlah pedagang di Pasar
Purwodadi tersebut, kemungkinan hanya yang memiliki kios resmi yang memiliki
HGB,” ungkapnya.
Karsono menambahkan, sebelumnya sempat ada kontra dari
pedagang, namun pihaknya akan mencarikan solusi terbaik. ”Setelah HGB habis,
maka pengelolaan kembali ke pemerintah kabupaten (pemkab). Hak pengelolaan pindah
ke pemkab, tentu nama pemilih kios tetap sama. Setelah kembali ke pemkab maka
penataan dan perawatan akan menjadi tanggungjawab pemkab. Mengingat selama ini
pasar belum pernah ada perbaikan, karena terkendala HGB,” ujarnya.
Tak hanya itu, setelah kembali menjadi milik pemkab, yang
akan menempati kios tetap pedagang lama yang sebelumnya memiliki HGB. Nantinya pedagang
hanya akan dikenai biaya restribusi sampah dan pemakaian. ”Selama ini pedagang
tidak dikenai restribusi, hanya membayar biaya kebersihan sampah saja,” ungkapnya.
(RE)
Post a Comment
Post a Comment