-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tiga Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polhut KPH Gundih & Polsek Geyer

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tiga Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polhut KPH Gundih & Polsek Geyer



GEYER,Grobogantoday.com- Kasus ilegal logging berhasil diungkap anggota Polhut Perhutani KPH Gundih bersama personil dari Polsek Geyer, Kamis(9/5/2019) malam.  Tiga orang  pelaku bersama sejumlah barang bukti berhasil  diamankan. Akibat  perbuatannya, Perhutani KPH Gundih diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5,9 juta. Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (a) lebih subs 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Tiga pelaku yakni, Warno alias Egip (43), warga Kecamatan Kemusu, Boyolali dan Teguh Wiyono alias Agus Kentus (40), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Satu lagi adalah orang Grobogan bernama Wahyudi alias Bagong (41), warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku bermula saat beberapa anggota Polhut hendak patroli rutin pada Kamis (9/5/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum patroli, mendadak ada informasi masyarakat yang mengabarkan jika ada kendaraan mencurigakan di jalan raya menuju kawasan Waduk Kedungombo.Kendaraan mencurigakan tersebut berjenis Toyota Kijang warga coklat metalik dengan nomor polisi AD 8610 WH.

Setelah mendapat informasi itu, petugas kemudian mencoba melakukan penghadangan di Desa Juworo, Kecamatan Geyer. Menjelang tengah malam, kendaraan tersebut melintas dan langsung dihentikan petugas.

Dalam kendaraan itu terdapat dua orang, yakni Teguh Wiyono selaku sopir dan Warno yang duduk disampingnya. Saat diperiksa lebih lanjut, dalam kendaraan itu terdapat empat potongan kayu sonokeling. Masing-masing berukuran 1 meter x diameter 36 centimeter, 1 meter x diameter 45 centimeter, 1,3 meter x diameter 40 centimeter dan 1,9 meter x diameter 28 centimeter.

Total volume keempat potongan kayu gelondongan itu sebanyak 0,58 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah sehingga diduga kuat merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan. Kedua orang itu mengaku mendapatkan kayu dari Wahyudi alias Bagong.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, kedua orang itu berikut kendaraan dan isinya kita amankan di Mapolsek Geyer. Setelah itu, kita melakukan penangkapan terhadap Wahyudi alias Bagong yang disebut kedua pelaku sebagai pemilik kayu solokeling itu,” ungkap Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto, Jumat (10/5/2019). (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post