Tiga Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polhut KPH Gundih & Polsek Geyer
GEYER,Grobogantoday.com- Kasus ilegal logging berhasil diungkap anggota
Polhut Perhutani KPH Gundih bersama personil dari Polsek Geyer, Kamis(9/5/2019)
malam. Tiga orang pelaku bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Akibat perbuatannya, Perhutani KPH Gundih
diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5,9 juta. Para tersangka dijerat
Pasal 83 ayat (1) huruf (a) lebih subs 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang
Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.
Tiga pelaku yakni,
Warno alias Egip (43), warga Kecamatan Kemusu, Boyolali dan Teguh Wiyono alias
Agus Kentus (40), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Satu lagi adalah orang
Grobogan bernama Wahyudi alias Bagong (41), warga Desa Monggot, Kecamatan
Geyer.
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku bermula saat
beberapa anggota Polhut hendak patroli rutin pada Kamis (9/5/2019) malam
sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum patroli, mendadak ada informasi masyarakat
yang mengabarkan jika ada kendaraan mencurigakan di jalan raya menuju kawasan
Waduk Kedungombo.Kendaraan mencurigakan tersebut berjenis Toyota Kijang warga
coklat metalik dengan nomor polisi AD 8610 WH.
Setelah mendapat informasi
itu, petugas kemudian mencoba melakukan penghadangan di Desa Juworo, Kecamatan
Geyer. Menjelang tengah malam, kendaraan tersebut melintas dan langsung
dihentikan petugas.
Dalam kendaraan itu
terdapat dua orang, yakni Teguh Wiyono selaku sopir dan Warno yang duduk
disampingnya. Saat diperiksa lebih lanjut, dalam kendaraan itu terdapat empat
potongan kayu sonokeling. Masing-masing berukuran 1 meter x diameter 36
centimeter, 1 meter x diameter 45 centimeter, 1,3 meter x diameter 40
centimeter dan 1,9 meter x diameter 28 centimeter.
Total volume keempat
potongan kayu gelondongan itu sebanyak 0,58 meter kubik. Kayu-kayu tersebut
tidak dilengkapi dokumen yang sah sehingga diduga kuat merupakan hasil
penebangan dari kawasan hutan. Kedua orang itu mengaku mendapatkan kayu dari
Wahyudi alias Bagong.
“Karena tidak bisa
menunjukkan dokumen yang sah, kedua orang itu berikut kendaraan dan isinya kita
amankan di Mapolsek Geyer. Setelah itu, kita melakukan penangkapan terhadap
Wahyudi alias Bagong yang disebut kedua pelaku sebagai pemilik kayu solokeling
itu,” ungkap Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto, Jumat (10/5/2019). (RE)
Post a Comment
Post a Comment