Handphone Jatuh, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Wirosari Tertangkap
WIROSARI,Grobogantoday.com- Gara-gara handphone terjatuh di lokasi pencurian, pencuri spesialis rumah kosong berhasil diamankan Polsek Wirosari Polres Grobogan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.
"Saat tersangka sudah kita amankan di mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Wirosari, AKP Toni Basuki, Kamis (4/7/2019).
AKP Toni menjelaskan, tersangka yakni Oki Apriliawan, 25 Tahun, warga Desa Mojorebo Kec. Wirosari Kab.Grobogan. Tersangka telah berulang kali menjalankan aksinya, setidaknya 6 lokasi pernah ia satroni.
"Rumah kosong menjadi sasaran tersangka. Saat tahu rumah kosong, ia menerobos masuk melalui jendela, dan menjarah barang-barang berharga seperti Handphone dan uang," katanya.
Usai melakukan aksinya di sebuah warung kelontong milik tetangganya sendiri , yakni di Dusun Krajan, Desa Mojorebo, pelaku berhasil ditangkap. Tersangka berhasil menjarah sebuah handphone, 15 bungkus rokok dan uang tunai yang diambil dari dalm laci meja toko sebanyak Rp 200.000,-. Namun nahas bagi pelaku, handphone miliknya terjatuh di dekat lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim Polsek Wirosari berhasil mengidentifikasi Handphone pelaku. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia menerobos masuk dan menjarah barang-barang di dalam rumah. Terlebih dahulu, ia mengamati TKP selama satu jam sebelum melancarkan aksinya.
"Sebelumnya saya intai dulu, kalau sudah dirasa aman, lalu saya langsung mencoba masuk dari jendela dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap tersangka, Oki. (RE)
Post a Comment
Post a Comment