-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pemilik "Kolam Galian C Perenggut 6 Nyawa" Ditetapkan Sebagai Tersangka

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pemilik "Kolam Galian C Perenggut 6 Nyawa" Ditetapkan Sebagai Tersangka


Grobogantoday.com – Usai dilakukan pemeriksaan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kiai dan lima santriwati di kolam bekas galian C di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati yang terjadi pada Senin (9/3/2020) lalu. Sucipto, selaku pemilik izin tambang galian C ditetapkan sebagai tersangka. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andi Mekuo.

“Saat ini kami tetapkan satu tersangka. Ia  masih dalam pemeriksaan,” kata Andi pada wartawan.


Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, pemilik tambang asal Brati itu dinilai telah melakukan kelalaian dan mengabaikan prosedur keamanan dalam melakukan kegiatan pertambangan. Akibat kelalaian itu, ada enam orang meninggal dunia di kolam bekas galian C yang sudah beroperasi sejak tahun 2016 tersebut.

“Tersangka  kami jerat dengan pasal 359 KUHP karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Adapun ancamannya adalah hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, yakni Ditreskrimsus Polda Jateng, Dinas ESDM Jateng, dan Dinas Lingkungan Hidup Grobogan.

“Saat ini lokasi kolam bekas galian C yang merenggut 6 nyawa tersebut telah direklamasi," katanya. (RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post