-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tak Terima Diklakson, Tiga Pemuda Keroyok Seorang Kakek

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tak Terima Diklakson, Tiga Pemuda Keroyok Seorang Kakek

Ilustrasi

Grobogantoday.com  - Tiga pemuda dari Kecamatan Tegowanu  harus berurusan dengan polisi karena telah  melakukan kekerasan terhadap  Ngarisan (67) warga Kp. Baru, Desa/Kecamatan Gubug.   Ketiganya telah menganiaya korban hingga menyebabkan luka-luka, Senin (13/1/2020). Pelaku akhirnya berhasil di tangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tegowanu. 

Pelaku yakni DK Alias GOMBLOH (22), MAI (16) dan AE(16).  Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tegowanu. "Dua dari tiga pelaku masih pelajar," ungkap Kapolsek Tegowanu AKP Abbas.

Lebih lanjut Abbas menceritakan awal peristiwa itu terjadi pada hari Senin (13/1/2020), sekitar pukul 02.30 WIB. Saat korban berangkat kerja ke Semarang dengan menaiki sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam  K -5842-ARF, tiba - tiba dari arah belakang ada sepeda Suzuki Satria Fu yang  dikendarai oleh 3 orang menghentikan korban dengan cara menghadang  korban, di Jalan Raya Semarang - Purwodadi tepatnya di Desa Tegowanu.

Dua pelaku langsung turun dari sepeda motor menghampiri korban.  MAI langsung menebaskan parangnya ke arah korban dan mengenai tangan kiri korban. Sedangkan AE memukul korban menggunakan  baja ringan.  Korban lantas berteriak, sehingga membuat  ketiga pelaku kabur meninggaljan korban. 

"Korban mengalami luka terbuka dengan panjang 5 cm di tangan kiri, dijahit 10 jahitan dan melaporkan ke Polsek Tegowanu guna proses penanganan lebih lanjut," terangnya.  

Menurut Kapolsek, modus pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dikarenakan saat pelaku sedang menyebrang jalan, korban lewat mengendarai sepeda motor  membunyikan klakson dan pelaku merasa emosi.  

"Pelaku mengejar dan menghentikan korban, selanjutnya membacok korban dengan parang dan memukul dengan baja ringan. Setelah menerima laporan dari korban,  anggota Unit Reskrim Polsek Tegowanu melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri pelaku yang di sebutkan oleh korban, penyelidikan mengarah ke DK .  Akhirnya pada hari Selasa (10/3/2020) dilakukan interogasi terhadap DK dan mengakui telah melakukan kekerasan bersama kedua temannya.  Dua pelaku lainnya kita amankan  di rumahnya bersama barang bukti sebuah parang, dan sepeda motor Suzuki Satria FU," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan  pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana. (RE)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post