Tak Terima Diklakson, Tiga Pemuda Keroyok Seorang Kakek
Ilustrasi |
Grobogantoday.com - Tiga pemuda dari Kecamatan Tegowanu harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan kekerasan terhadap Ngarisan (67) warga Kp. Baru, Desa/Kecamatan Gubug. Ketiganya telah menganiaya korban hingga menyebabkan luka-luka, Senin (13/1/2020). Pelaku akhirnya berhasil di tangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tegowanu.
Pelaku yakni DK Alias GOMBLOH (22), MAI (16) dan AE(16). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tegowanu. "Dua dari tiga pelaku masih pelajar," ungkap Kapolsek Tegowanu AKP Abbas.
Lebih lanjut Abbas menceritakan awal peristiwa itu terjadi pada hari Senin (13/1/2020), sekitar pukul 02.30 WIB. Saat korban berangkat kerja ke Semarang dengan menaiki sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam K -5842-ARF, tiba - tiba dari arah belakang ada sepeda Suzuki Satria Fu yang dikendarai oleh 3 orang menghentikan korban dengan cara menghadang korban, di Jalan Raya Semarang - Purwodadi tepatnya di Desa Tegowanu.
Dua pelaku langsung turun dari sepeda motor menghampiri korban. MAI langsung menebaskan parangnya ke arah korban dan mengenai tangan kiri korban. Sedangkan AE memukul korban menggunakan baja ringan. Korban lantas berteriak, sehingga membuat ketiga pelaku kabur meninggaljan korban.
"Korban mengalami luka terbuka dengan panjang 5 cm di tangan kiri, dijahit 10 jahitan dan melaporkan ke Polsek Tegowanu guna proses penanganan lebih lanjut," terangnya.
Menurut Kapolsek, modus pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dikarenakan saat pelaku sedang menyebrang jalan, korban lewat mengendarai sepeda motor membunyikan klakson dan pelaku merasa emosi.
"Pelaku mengejar dan menghentikan korban, selanjutnya membacok korban dengan parang dan memukul dengan baja ringan. Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tegowanu melakukan penyelidikan. Dari ciri-ciri pelaku yang di sebutkan oleh korban, penyelidikan mengarah ke DK . Akhirnya pada hari Selasa (10/3/2020) dilakukan interogasi terhadap DK dan mengakui telah melakukan kekerasan bersama kedua temannya. Dua pelaku lainnya kita amankan di rumahnya bersama barang bukti sebuah parang, dan sepeda motor Suzuki Satria FU," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH Pidana. (RE)
Post a Comment
Post a Comment