Usai Tenggak Arak, Pemuda di Grobogan Ini Perkosa Teman Wanitanya
Ilustrasi |
GROBOGANTODAY.COM - Tragis, usai menenggak arak, seorang pemuda memperkosa teman wanitanya yang masih di nawah umur. Pelaku, DA (17), warga Kecamatan Penawangan harus berurusan dengan Polsek Penawangan akibat perbuatannya. Pelaku diancam menggunakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 atau Pasal 285 KUHP.
Kapolsek Penawangan, AKP Saptono Widyo Hariyanto, Rabu (18/03/2020) membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap Selasa (17/03/2020)."Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek," terang AKP Sapto.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi Senin (15/03/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, pelaku menghubungi korban WN (14) melalui HP, pelaku meminta tolong untuk mengantarkan barang.
Kemudian korban menuju rumah pelaku. Namun, sesampainya di rumah pelaku, korban malah diajak pelaku mengantarkan teman pelaku ke Desa Curut. Dengan mengedarai sepeda motor milik korban dan berboncengan tiga, mereka menuju Desa Curut.
Setelah teman pelaku turun di Desa Curut, selanjutnya, pelaku dan korban menuju ke rumah teman pelaku yang lain di Desa Sedadi.
Sesampainya di rumah teman pelaku di Desa Sedadi, pelaku lantas minum minuman keras jenis arak bersama temannya tadi. Selesai minum, pemilik rumah berpamitan hendak keluar sebentar.
Mengetahui keadaan rumah sepi, pelaku kemudian menarik dan memaksa korban masuk ke rumah bagian belakang. Pelaku lantas mendorong bahu korban hingga terjatuh di tempat tidur.
Pelaku kemudian memegangi kedua tangan korban serta menindih tubuh korban. Korban berusaha berontak dengan mendorong pelaku. Namun pelaku mengancam korban dengan berkata "Wes kowe menengo" (Udah kamu diam saja-Red).
Dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku berusaha melepas celana training dan celana dalam milik korban. Dengan posisi masih menindih tubuh korban, pelaku melepaskan baju dan celananya sendiri. Kemudian pelaku memperkosa korban.
Melihat korban menangis dan dari alat vital korban keluar darah, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membersihkan diri ke kamar mandi.
Setelah teman pelaku pulang, pelaku berpamitan dan meminta kepada korban untuk diantarkan pulang.
Setelah mengantar pulang pelaku, korban takut untuk pulang kerumah karena darah masih mengalir dari alat vitalnya. kemudian korban pergi menuju rumah Kartinah (37) yang merupakan orang tua dari teman korban. Kepada Kartinah korban menceritakan kejadian yang baru saja dia alami.
Mendengar cerita korban, Kartinah lantas menghubungi orang tua korban dan lantas membawa korban ke Klinik di Desa Ngeluk. Kecamatan Penawangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui selaput dara korban telah robek dan dialat vital korban mengalami luka robek.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Penawangan.Mendapat laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah, 2 anggota Unit Reskrim Polsek Penawangan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku. "Pelaku berhasil diamankan sekitar jam 12.00 WIB," terang Kapolsek.
Karena pelaku dan korban masih dibawah umur, dalam pemeriksaan ini melibatkan unit PPA dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Pati.
"Dalam mediasi tadi, orang tua pelaku mengaku sudah tidak sanggup membina anaknya," ungkap Sapto.
Sementara barang bukti yang disita antara lain, satu buah celana jean warna biru tua, satu buah kaos oblong warna hitam, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah rok mukenah warna merah, satu buah celana kolor panjang warna hitam, satu buah kaos oblong lengan panjang warna hitam dan satu buah celana dalam warna coklat cream. (RE)
Yg punya blog ini orang mn ya😁
ReplyDeleteYg punya blog ini orang mn ya😁
ReplyDeleteYg punya blog ini orang mn ya😁
ReplyDelete