Mencuri Kabel, Dua Pekerja di PT Semen Grobogan Diamankan
Ilustrasi |
GROBOGAN – Mencuri kabel di area proyek pembangunan PT Semen Grobogan, dua orang diamankan jajaran Polsek Tanggungharjo. Keduanya yakni ML (38) warga Dusun Ngetuk, RT 05/01, Desa/Kec. Tanggungharjo, dan AZA (38) warga Desa Sugihmanik, RT 05/01, Kecamatan Tanggungharjo.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ke 4 KUH Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui Selasa (19/5), sekitar pukul 09.15 WIB, oleh Reza Megananto(22), Security PT. Semen, yang tengah piket jaga di pos satpam melaksanakan pemeriksaan terhadap karyawan/ pekerja PT. Semen yang akan keluar dari area proyek pembangunan PT. Semen.
Namun pada saat kedua pelaku akan keluar dari area proyek dihentikan oleh Security. Saat ditanya tujuannya apa mau keluar, dan dijawab oleh kedua pelaku akan mengirim kasur lipat dan kardus kepada keluarganya di rumah. Curiga dengan gerak-gerik pelaku, security memeriksa barang yang dibawa kedua pelaku.
Saat diperiksa ditemukan beberapa potongan kabel tembaga seukuran jari tangan panjang 20 cm dan 13 gulungan kabel tembaga di dalam kardus dan gulungan kasur lipat yang dibawa kedua pelaku. Sehingga kenduanya langsung di amankan ke pos satpam. Setelah dilakukan koordinasi, kedua pelaku akhirnya dilaporkan dan dibawa ke Mapolsek Tanggungharjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanggungharjo AKP Darmono melalui Kanit Reskrim Ipda Arif membenarkan peristiwa pencurian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa kabel tembaga bahan material proyek pembangunan PT. Semen Grobogan sudah kami amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” terangnya, Sabtu (23/5/2020).(RE)
Post a Comment
Post a Comment