Edarkan Obat Terlarang, Warga Demak Diringkus Sat Narkoba Polres Grobogan
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukkan barang bukti berupa ribuan obat terlarang yang disita dari tersangka. |
GROBOGANTODAY.COM- Ribuan butir psikotropika berhasil diamankan Unit Satresnarkoba Polres Grobogan dari tangan Saiful Amin (21), warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada Rabu (24/6/2020) lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Gubug-Kedungjati, tepatnya di depan SMPN 1 Gubug.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Dari tangan tersangka SA ini diamankan obat tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir, obat tablet warna kuning dengan logo DMP sebanyak 3.000 butir, obat berlogo mf sebanyak 2.040 butir. Selain itu juga ada 52 strip atau 520 butir obat Trihexyphenidyl, 12 paket plastik klip berisi obat tablet putih dengan logo Y serta dua strip atau 20 tablet Tramadol dan satu strip obat Lexzepam berlogo mf," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (29/6/2020).
Di hadapan media, pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dengan cara melakukan pembelian online dari Jakarta. Polisi masih terus mengembangkan peredaran obat terlarang tersebut.
Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip besar, dua buah lakban warna merah, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor serta satu buah tas slempang warna hitam.
Saat ini pelaku meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment