-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kabur 1,5 Tahun, Pelaku Curanmor Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kabur 1,5 Tahun, Pelaku Curanmor Ditangkap


Grobogantoday.com - Berakhir sudah pelarian pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada akhir 2018 silam. Setelah sempat buron selama 1,5 tahun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berboncengan sepeda motor dengan temannya di Jl. Raya Pati, Sukolilo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e KUHP tentang pencurian.

Pelaku curanmor diketahui bernama Arif Arfan(35) warga Sukolilo, Kabupaten Pati. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Eko Bambang,  Kapolsek Grobogan, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada 23 Desember 2018. Rubiyanto, 35, warga Dusun Sekaran, Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF berpelat nomor K 5140 AJF miliknya. Sepeda motor tersebut hilang sekitar pukul 18.30 WIB.

Disekitar rumah korban  didapati sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor di depan rumahnya. Korban menduga sepeda motor tanpa pelat nomor itu milik pelaku. 

“Korban kemudian menghubungi sejumlah teman-temannya untuk mencari tahu siapa pemilik motor Yamaha Jupiter warna hitam tersebut,” jelas Kapolsek Grobogan.


Dari teman-teman korban, diperoleh informasi bahwa sepeda motor Jupiter tersebut milik Arif, warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukililo, Kabupaten Pati. Saat dilakukan pencarian,  sepeda motor Honda CRF milik Rubiyanto ditemukan. Namun, saat itu, pelaku berhasil kabur .


Polisi  memperoleh informasi jika pelaku terlihat di daerah Sukolilo. Setelah melakukan pengintaian, anggota unit Reskrim Polsek Grobogan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat tengah berboncengan tiga dengan temannya di Jl. Raya Sukolilo,” tegas Kapolsek. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post