Temukan Penyelewengan BPNT, LAPAAN RI Datangi Dinsos Grobogan
GROBOGANTODAY.COM - Merasa tak puas dengan jawaban Dinas Sosial Grobogan dalam surat balasan yang diberikan beberapa hari lalu, LSM LAPAAN RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia) Jateng datangi Dinsos Kabupaten Grobogan untuk beraudiensi, Kamis (2/7/2020). LSM tersebut menilai, penyaluran program sembako bantuan pangan non tunai (sembako-BPNT) di Kabupaten Grobogan sarat permainan dan penyelewengan.
“ Di Grobogan ada 169.620 KPM (keluarga penerima manfaat, red) . Saat kami tanya, berapa beras yang dibutuhkan selama sebulan, mereka tidak bisa menjawab. Mestinya mereka memahami itu,” kata Ketua UMUM DPP LSM LAPAAN RI Jateng, BSM Kusumo Putro.
Dalam audiensi itu, Kusumo juga menunjukan beberapa data dari sampling yang dilakukannya. Dari hasil sampling itu, Kusumo mendapatkan banyak bukti adanya manipulasi yang dilakukan di lapangan. Salah satunya, e-warong menentukan harga jual per/kg dari beras yang diberikan. Di mana, e-warong menentukan harga beras sebesar Rp 11.600 per kg. Namun, setelah dicek, beras yang diberikan memiliki harga pasaran hanya Rp 9.500 per kg.
“Dalam regulasinya beras yang diberikan sebesar 15 kg. Tapi kami menemukan kemasan 15 kg dengan isi hanya 12,5 kg. Setelah kami mintai klarifikasi di Dinas, mereka tidak tahu,” ujarnya.
Usai audiensi itu, pihaknya menilai kinerja Dinas Sosial Kabupaten Grobogan tidak optimal dalam mengawasi program bantuan dari Kemensos itu. Pihaknya akan terus mencari bukti-bukti baru. Jika dirasa sudah cukup, pihaknya akan melaporkan keganjilan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Markus Sutoko mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Grobogqn sudah menjalankan tugasnya sesuai pedoman umum program sembako-BPNT 2020. Penyaluran bantuan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-warung yang merupakan binaan dari Bank BRI.
“Beberapa laporan ditemukan adanya e-warong yang menetapkan harga dari item sembako bantuan yang diberikan. Dinas Sosial memberikan form, yang mana digunakan untuk membantu pelaporan dan tidak pernah memberikan petunjuk atau membimbing penetapan harga item sembako yang akan diterima KPM,” katanya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait temuan LSM tersebut di lapangan. Di samping itu, pihaknya juga akan mencari fakta di lapangan secara langsung.
Menurutnya, jika ditemukan e-warong yang memberikan harga bahan pangan di atas harga pasar setempat dan jumlah bahan pangan yang tidak sesuai, maka akan mendapatkan sanksi dari BRI. Bahkan sanksinya berupa pencabutan mesin EDC.
“Pemberian sanksi bukan wewenang kami, namun pihak BRI. Saat ini sudah ada beberapa e-warong yang diberikan sanksi,” jelasnya
Post a Comment
Post a Comment