KPU Grobogan Tunda Tahapan Pencalonan Pilbup Grobogan 2020
GROBOGANTODAY.COM - Hingga hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Grobogan, KPU Grobogan baru menerima berkas satu pasangan calon. Yakni Sri Sumarni - Bambang Pujiyanto.
Dengan demikian, KPU Grobogan megumumkan penundaan tahapan pencalonan pemilihan bupati-wakil bupati Grobogan 2020. Penundaan tahapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dilakukan usai pelaksanaan rapat pleno penutupan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020, di kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (7/9/2020) pukul 00.04.
Rapat pleno yang dilanjutkan penandatanganan berita acara nomor : 6/PL.01.1.BA/KPU.Kab/BA/IX/2020 dihadiri Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo empat komisioner lainnya, antara lain M. Machruz, Ngatiman dan Suwiknyo. Sedang, komisioner KPU Joko MP yang sedang sakit mengikuti rapat secara daring.
Hadir dalam penandatanganan diisaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Grobogan dan Kasat Intel Polres Grobogan, AKP Antonius Wiyono.
"Hingga pukul 24.00 WIB, 7 September 2020, KPU Grobogan baru menerima berkas satu bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri. Sesuai ketentuan untuk memberikan kesempatan bagi bakal calon yang akan maju pemilihan calon Bupati dan Waki Bupati melalui jalur partai,” kata Agung Sutopo.
Agung menjelaskan, penundaan sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan sebagaimana telah diubah Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 .
“Jika tidak terdapat atau hanya 1 bakal pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September, atau terdapat bakal padangan calon atau dalah sati bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Corona Virus,” kata Agung Sutopo.
Di Kabupaten Grobogan baru ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri maka melakukan penundaan tahapan.
“Menunda tahapan dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten tentang penindaan tahapan, program dan jadwal pemilihan. Penandatangan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan kita lakukan dini hari tadi dengan disaksikan Bawaslu dan Kepolisian,” tambahnya.
Dalam penundaan tahapan, KPU Kabupaten Grobogan kembali gencarkan sosialisasi selama tiga hari kedepan untuk kemudian akan membuka pendaftaran.
Setelah penundaan dijadwalkan adanya sosialisasi pada 7-9 September 2020. Dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada 10-12 September 2020.
"Kemudian untuk pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon di laman KPU Grobogan pada 10-14 September 2020. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat," jelas Suwiknyo, komisioner divisi teknis penyelenggaraan.
Tanggapan dan masukan masyarakat dibuka tanggal 14-21 September. Untuk pemeriksaan kesehatan paslon dilakukan tanggal 10-15 September 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 15-16 September 2020.
"Kemudian tahapan selanjutnya yakni verifikasi syarat calon dilakukan pada 12-17 September 2020, yang kemudian diberitahukan pada 17-18 September 2020. Jika ada dokumen perbaikan paslon dibuka pada 18 -20 September," jelas Suwiknyo.
Untuk pengumuman dokumen syarat calon serta verifikasi dokumen perbaikan syarat calon dilaksanakan pada 18-22 September 2020. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020.
"Pada 24 September 2020 dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon," tambah Suwiknyo.
Post a Comment
Post a Comment