Pelaku Pembacokan di Depan Pasar Glendoh Diamankan
GROBOGANTODAY.COM - Pelaku pembacokan terhadap seorang warga di depan Pasar Glendoh, Purwodadi berhasil ditangkap Reskrim Polsek Purwodadi dan Resmob Polres Grobogan. Akibat perbuatannya, dua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 Jo 55, 56 KUH Pidana.
Korban pembacokan yakni Alek Badas Kurniawan (18), warga Jl. Wijaya Kusuma RT 03 RW 15 Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Korban mengalami luka bacok di perut sepanjang 5 cm.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, Minggu(6/9/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, korban dan seorang temannya sedang berboncengan sepeda motor untuk membeli es di depan pasar Glendoh. Namun belum sempat menyeberang jalan, ada seseorang yang mau bertengkar di depan Pasar Glendoh. Melihat kejadian tersebut, keduanya lantas berhenti di bahu jalan sebelah timur.
Selang beberapa saat, korban turun dari kendaraan dan berjalan menyeberang jalan, hendak melerai pertengkaran tersebut. Namun di tengah jalan, korban dihampiri salah seorang pelaku dan tiba-tiba pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah perut korban.
Korban lantas berlari dan membonceng sepeda motor temannya. Keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan berhenti sebentar di depan salon Mul dimana teman-temannya nongkrong. Korban kemudian dibawa ke RS. YAKKUM untuk mendapatkan perawatan.
"Korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam panjang 5 cm dengan 3 jahitan di perut sebelah kanan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andi Mohammad Mekuo,Kamis(10/9/2020).
Mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Purwodadi berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Grobogan bersama-sama melakukan pencarian terhadap pelaku pembacokan tersebut. Tak butuh waktu lama, kurang lebih 1 jam dua orang pelaku berhasil diamankan.
"Dua pelaku diamankan saat berada di sebuah warung makan di pertigaan Ketapang, Grobogan. Rahma Daning Idfi(19), warga Kayen, Pati sebagai pelaku pembacok dan Muhammad Alfi Rangga Saputra (18), warga Desa Selo, Tawangharjo pengendara sepeda motor yang memboncengkan pelaku. Keduanya dibawa ke Mapolsek Purwodadi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans, kaos milik korban yang kena bercak darah, sepeda motor scoopy dan jumper. Sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku tidak ditemukan.
"Menurut keterangan pelaku, clurit yang ia gunakan sempat dibuang di sungai ikut Dusun Demangan,Desa Ngaben. Tetapi setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan," ungkap Kasat Reskrim. (RE)
Post a Comment
Post a Comment