-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Mengaku Anggota Polisi, Ternyata Hanya Modus Untuk Rampas Hp

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Mengaku Anggota Polisi, Ternyata Hanya Modus Untuk Rampas Hp


 GROBOGANTODAY  - Seorang pria ditangkap petugas Reskrim Polsek Purwodadi karena merampas hand phone milik seorang wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi, Sabtu (28/11/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.  Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




Pelaku bernama David Fransisco (28), warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Pelaku ditangkap  di kamar kosnya, Jalan Cempaka I Purwodadi sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 4 buah handphone, satu unit motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu unit helm merk Honda warna hitam dan jaket hitam.




“Tersangka sudah kami amankan, sekaligus barang buktinya ada empat buah handphone yang kami sita. Namun setelah melakukan pengembangan, didapati lagi ada tiga buah handphone lainnya yang juga hasil dari penipuan. Beberapa diantaranya dibuang ke sungai karena layarnya pecah,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati.




Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, pelaku melakukan tindak pidana dan penggelapan dua ponsel milik korban, seorang wanita bernama Melisa (18), warga Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Jumat (27/11/2020).


Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku kepada korbannya sebagai anggota reserse kepolisian. Peristiwa ini diawali saat korban bersama temannya, Rinat Arum (15), warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, tengah nongkrong di tempat duduk sebelah barat LP Klas IIB Purwodadi, Jumat (27/11/2020). Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi pelaku yang saat itu menggunakan masker bertuliskan Dinas Kehutanan, jaket hitam dan mengaku sebagai reserse kepolisian.


Saat itu juga, pelaku menanyakan identitas keduanya. Selain itu, pelaku meminta dua ponsel milik korban dan temannya. Keduanya langsung diminta oleh pelaku untuk mengikutinya ke kantor karena akan ditahan lantaran keduanya sebagai wanita yang keluar hingga larut malam.


Tak curiga, keduanya lalu mengikuti arahan pelaku. Mereka diminta untuk mengendarai sepeda motornya, kemudian pelaku mengikutinya dari belakang.


Saat sampai di Jalan Siswamiharja, tepatnya di depan SMPN 1 Purwodadi, korban melihat pelaku sudah tidak ada. Mereka mencoba mencari ke perkampungan Jalan Cempaka, namun nihil. Keduanya langsung menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 juta.


Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (28/11/2020), korban bersama temannya melaporkan hal yang mereka alami semalam ke Polsek Purwodadi. Dari laporan korban, petugas unit Reskrim dan SPKT Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan.


"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendapati motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya di sebuah kost di Jalan Cempaka," jelas Kapolsek.



Petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya pelaku.  Saat itu, pelaku tengah bangun dari tidurnya tersebut. Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dua ponsel milik korban dan temannya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Purwodadi.



Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel.



“Sebanyak 7 kali saya melakukan, dapatnya handphone. Handphone yang rusak,saya buang ke sungai," aku pelaku. 



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post