Terjerat Narkoba, Seorang Mahasiswa Ikuti Kuliah di Tahanan Polres Grobogan
CH merupakan warga Surakarta yang saat ini merupakan mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang. "Sejak hari Senin (9/11) sampai dengan hari ini Jumat (13/11) CH telah mengikuti ujian semester. Jadi kita fasilitasi ruangan berikut Handphone dan Kuota," terang Kasatres Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo.
CH harus mendekam di tahanan Polres Grobogan karena penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Pengungkapan kasus itu bermula ketika Sat Narkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Grobogan.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya CH berhasil kita tangkap saat dia berada di SPBU Geyer," ungkap AKP Ngadiyo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis tersebut dibeli untuk dipakai sendiri dan telah menggunakan selama 3 bulan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat + 3,06 gram yang dimasukan ke dalam kaleng alumunium Coffe Drink NESCAFE, satu paket plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat lk. 0,56 gram yang di selipkan ke dalam pelindung handphone, 1 handphone merk Iphone 6 s warna hitam, 1 celana pendek warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Post a Comment
Post a Comment