Beraksi di 6 Lokasi, Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan
GROBOGANTODAY – Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Sat reskrim Polres Grobogan. Dua pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni sebagai eksekutor pencurian dan satu orang sebagai penadah. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan kejahatannya di 6 lokasi berbeda. Satu sepeda motor didapat dari wilayah Mranggen, Demak. Sedangkan 5 lainnya dari wilayah Kabupaten Grobogan.
“Satu barang bukti kita limpahkan ke Polres Demak. Karena lokasi pencurian berada di Mranggen, Demak,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Aji Darmawan, Senin(21/2/2020).
Dua pelaku yakni Moh. Romi, warga Klego, Kabupaten Boyolali yang bertindak sebagai penadah dan Romadhon, warga Gupakan, Andong, Boyolali sebagai pelaku pencurian. Di hadapan polisi, Romadhon mengaku sudah 3 kali masuk penjara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kejadian bermula dari laporan Agus Prasetyo yang kehilangan sepeda motor Honda Vario nopol K-5064-ABF saat sholat jumat di masjid perumahan Ayodya II Purwodadi, Jumat, (11/12). Kunci motor beserta STNK ditaruh di dashboard motor. Korban lantas melaporkannya ke Mapolres Grobogan beserta bukti rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian.
Unit Resmob Polres Grobogan menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor Honda Vario nopol K-5064-ABF tahun 2016 warna white blue telah di jual secara online melalui medsos FB di wilayah Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Atas informasi tersebut, Unit Resmob melaksanakan penyelidikan di Klego,Boyolali.
“Hari Minggu(13/2/2020 )sekitar pukul 14.00 WIB, unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari Moh. Romi. Dari pengakuannya, ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku, Romadon, warga Gupakan, Andong, Boyolali,” ungkap Kapolres.
Saat itu juga unit resmob langsung menuju ke rumah pelaku. Sekitar pukul 20.30 WIB, Romadon berhasil diamankan di rumahnya, Desa Gupakan RT 01 / RW 02 Semawung, Andong, Boyolali. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di lokasi berbeda.
“Lokasi pencuriannya yakni di depan toko lampu gajah Mada dengan hasil 1 unit honda beat warna merah putih, di depan toko komputer Duta JL. Gajah Mada dengan hasil 1 unit honda beat warna merah putih, di depan toko material krikil,toroh dengan hasil 1 unit SPM Honda Beat warna hitam, di area persawahan desa dongko Toroh dengan hasil 1 unit Honda Beat warna putih biru, di depan masjid Ayudya II dengan hasil satu unit Honda Vario warna putih biru serta TKP Mranggen dengan hasil 1 unit Yamaha Vixion warna putih,” ungkap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka Romadhon, ia telah menjual lima hasil sepeda motor yang didapat dari lokasi pencurian di wilayah Kabupaten Grobogan kepada Moh. Romi.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor. Yakni dari tersangka Moh. Romi sejumlah 2 sepeda motor, yakni 1 unit sepeda motor HONDA Vario putih biru TKP Ayodya dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih Tkp Toko Duta Komputer. Sedangkan dari tersangka Romadhon berhasil diamankan dua unit sepeda motor yaitu 1 YAMAHA Vixion TKP Mranggen dan 1 sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 buah kunci Y, 3 buah mata kunci, 1 buah hp merk xiomi sarana untuk transaksi oleh pelaku, sebuah jaket warna abu-abu yang di pakai pelaku dan sepasang sandal warna merah yang dipakai pelaku saat mengambil sepeda motor Toko Duta Komputer.
Akibat perbuatannya, dua orang pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
Post a Comment
Post a Comment