Destinasi Wisata dan Hotel Dilarang Lakukan Perayaan Tahun Baru
"Kita surati seluruh destinasi wisata dan hotel agar tidak mengadakan acara menyambut perayaan natal dan tahun baru," jelasnya.
Ia mengatakan, meski masih diperkenankan membuka bisnisnya, namun mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru lantaran pasti akan menimbulkan kerumunan.
"Hanya diperkenankan membuka bisnis seperti biasa. Dengan penerapan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sehingga pengunjung yang datang tidak langsung membludak. Ini ada surat edaran dari Gubernur Jateng," tegasnya.
Suliwati menjelaskan, sebelumnya pada 10 Desember ini Disporabudpar melalui kepala dinas telah menyurati sejumlah hotel dan wisata untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) saat natal dan tahun baru. Kemudian, pada 16 Desember mendapatkan surat edaran dari Gubernur Provinsi Jateng untuk tidak diperkenankan menggelar perayaan natal dan tahun baru.
"Bagi hotel yang ingin merayakan natal harus mematuhi prokes sekaligus membatasi tidak boleh lebih dari 50 orang. Sedangkan pelaksanaan tahun baru tidak dibolehkan sama sekali," ujarnya.
Tim Satgas penanganan covid-19 yang tergabung di pengawasan dan ketertiban (wastib) juga akan melakukan pemantauan ke titik-titik wisata. Mereka menindak jika terjadinya kerumunan. "Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment