Kapolda Jateng Larang Kerumunan dan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun
"Pada malam tahun baru tidak boleh melakukan perayaan pengumpulan masyarakat, menyalakan petasan maupun kembang api. Lebih baik di rumah berdoa bersama keluarga serta mematuhi protokol kesehatan. Angka covid masih tinggi di wilayah kita," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jateng beserta rombongan mengecek sarana dan prasarana Pos Pelayanan Simpang Lima Purwodadi serta mengecek kesiapan dan kelengkapan anggota Pos Pam baik dari TNI-Polri serta instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan nataru.
Kapolda Jateng mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengamanan nataru baik internal Polri maupun TNI, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, serta Satpol PP.
"Saya sampaikan terima kasih pada semua pihak yang sudah bertugas tanpa kenal lelah memberikan pelayanan kesehatan dan pengamanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” katanya.
Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolda didampingi Kapolres Grobogan dan Bupati Grobogan memberikan tali asih untuk petugas Pos Pelayanan.
Kapolda menyampaikan, saat ini fokus terhadap maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Grobogan terkait edaran tidak adanya perayaan tahun baru. Disampaikan bahwa petugas akan menindak tegas sesuai hukum jika ada pelanggar.
"Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada kerumunan kita akan bubarkan, apabila ada penyalaan petasan dan kembang api akan kita berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya
Post a Comment
Post a Comment