-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pencuri 100 Tabung Gas Tertangkap, 2 Orang Masih Buron

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pencuri 100 Tabung Gas Tertangkap, 2 Orang Masih Buron


GROBOGANTODAY  - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pencurian 100 tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah gudang tabung gas di Dusun Kayumas, Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.  Satu orang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Grobogan. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian.


"Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Nor Santo(44), warga Desa Ngroto, Kecamatan Mayong,  Kabupaten Jepara. Dua pelaku lain yang masih DPO yakni Ibrahim dan Sulkan,  keduanya merupakan warga Desa Pedawang, Bae, Kudus," jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Aji Darmawan, Senin (21/12/2020). 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, usai mendapatkan laporan pencurian 100 tabung gas, Sabtu(4/7), di Desa Menawan, Klambu,  Unit Resmob Polres Grobogan melaksanakan penyelidikan. 


Akhirnya berhasil diamankan tersangka Nor Santo, warga Ngroto, Jepara.  Dari keterangan tersangka, tabung gas elpiji tersebut telah dijual kepada seseorang di Kudus. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 82 tabung gas lpg ukuran 3 kg, pakain kaos warna biru, celana hijau, dan sandal yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian serta potongan rantai gembok di lokasi kejadian.


"Unit Resmob berhasil mengamankan tabung gas sejumlah 82 tabung ukuran 3 kg di Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan Unit Resmob kepada pemilik rumah (istri),  yang membeli tabung tersebut adalah suaminya, Sulkan. Barang tersebut dibeli  dari Ibrahim. Motif pelaku dengan memotong gembok dengan gunting besar," jelas Kapolres. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post