Asyik Ngisap Ganja, Oknum Kades di Grobogan Ditangkap di Rumahnya
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku bermula saat petugas Sat ResNarkoba Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika, yang beralamatkan di Jl. Diponegoro RT 01 RW 03 Desa Karangpaing. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ternyata benar ada 1 orang yang sedang menghisap narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar.
“Petugas menemukan 1 botol merk CDR warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dibawah meja kamar. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, Senin(21/12).
Tersangka AS, saat ini masih aktif menjabat sebagai Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah puluhan kali memakai barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berprofesi sebagai seorang sopir di Jakarta.
“Saya membeli ganja tersebut seharga Rp 500 ribu dari teman saya di Jakarta. Saya pakai sendiri agar tambah semangat kerja dan bisa berpikir,” aku tersangka di hadapan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini oknum kades harus meringkuk di balik jeruji besi.
Terpisah, Sekda Grobogan, Moh. Sumarsono saat dimintai konfirmasi menjelaskan, sesuai Perda no. 6 th 2016 tentang Kades sebagaimana telah diubah dengan Perda no. 4 th 2018 dan Perbup no. 39 th 2018, Pemda akan memberikan sanksi setelah ada keputusan hukum yang tetap. “Kalau hukumannya lebih dari 5 tahun, maka akan diberhentikan. Kalau hukuman kurang dari 5 tahun, dia akan kembali menduduki kepala desa lagi setelah selesai masa tahanan,” ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment