Cegah Pungli, Dishub Grobogan Pasang Tarif Parkir
"Banyak laporan yang kami terima tentang penarikan tarif parkir yang tidak sesuai. Maka secara bertahap Dishub mulai memasang banner di lokasi-lokasi parkir yang tersebar di Kabupaten Grobogan," katanya.
Beberapa titik yang akan dipasangi yakni di depan Luwes Pasar Raya, alun-alun, Pasar Kradenan, Wirosari, Godong dan Gubug. "Pemasangan akan berlanjut ke titik strategis lainnya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif kendaraan roda dua yang sesuai Perda seharusnya Rp 1 ribu. Namun, dimintai Rp 2 ribu. Sedangkan roda empat kecil seharusnya Rp 2 ribu, roda empat sedang Rp 2.500 dan roda empat besar Rp 3 ribu, dimintai Rp 5 ribu per roda empat.
Pemasangan tarif itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegasan masyarakat saat dimintai tarif yang tidak sesuai bisa menunjukkan tarif parkir yang sudah terpasang tersebut. Masyarakat juga diminta meminta karcis saat parkir.
” Selain meminimalisir pungli, hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat parkir. Karena sedang rawan kasus curanmor,” paparnya.
Selain memberikan sosialisasi kepada juru parkir, pihaknya juga melakukan sidak ke juru parkir di sepanjang Kota Purwodadi. Namun, pihaknya hanya menemukan beberapa juru parkir yang tak melakukan perpanjangan tugas.
” Walaupun nominalnya tidak besar tapi tidak boleh dibiarkan karena melanggar aturan yang tertera di Perda. Sama saja dengan pungli,” ujarnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi jika menemukan juru parkir nakal di Kabupaten Grobogan.
Post a Comment
Post a Comment