Digelar di Masa PPKM, 2 Hajatan di Karangrayung Dihentikan
GROBOGANTODAY - Tak mematuhi protokol kesehatan, dua hajatan pernikahan tanpa hiburan di Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dihentikan petugas gabungan dari Satgas Covid Kecamatan Karangrayung, Kamis(28/1/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya hajatan yang digelar di rumah Kusmin (47), warga Dusun Gedong RT 05 RW 03 Desa Jetis dan Sarmidi (65), warga Dusun Gedong RT 03 RW 03 Desa Jetis. Mendapatkan laporan tersebut, Forkopimcam Karangrayung, Kepala Desa Jetis, Kadus Gedong, Kadus Jetis, Kanit intel Polsek Karangrayung, Kasi Trantibum Karangrayung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jetis langsung mendatangi lokasi hajatan.
Warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing. Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak. Selain itu, petugas menemukan adanya warga tanpa mengenakan masker.
"Tadi siang kami melakukan penghentian kegiatan masyarakat yang diduga melanggar SE Bupati Grobogan No. 443.1/7677/2020 serta SE No. 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Grobogan. Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing," kata Kapolsek Karangrayung, AKP Lamsir.
Kemudian, tuan rumah bersedia kegiatan hajatan dihentikan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pademi ini. Bahkan, pihaknya meminta warga agar jangan abai terhadap protokol kesehatan.
"Jika ada yang melanggar, maka akan kami tindak tegas," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment