-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Hajatan dengan Hiburan Dangdut Dihentikan Petugas Gabungan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Hajatan dengan Hiburan Dangdut Dihentikan Petugas Gabungan


GROBOGANTODAY - Nekat lakukan hajatan dengan hiburan orkes dangdut, sebuah hajatan di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan dihentikan oleh petugas gabungan, Rabu(6/1/2021). 


Petugas gabungan dari Polsek Grobogan yang dipimpin Kanit Sabhara Iptu Suharto dan enam personel lainnya, bersama petugas Satpol PP Kecamatan Grobogan dan Babinsa setempat langsung menuju lokasi hajatan. Sesampainya di TKP, petugas menemukan pesta syukuran pernikahan tersebut berlangsung di rumah Rusmanto (47) dengan mengundang orkes dangdut, Rabu (6/1/2021).


Melihat hal itu, Iptu Suharto melakukan tindakan persuasif untuk menghentikan pentas dangdut tersebut. Kepada tuan rumah, pihaknya menjelaskan terkait Perbup dan SE Bupati tersebut.


"Hari ini kami mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan syukuran pernikahan dengan mengundang orkes dangdut di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Saat kami mendatangi lokasi, acara syukuran dan hiburan musik yang belum mulai tersebut langsung kita hentikan," jelas Iptu Suharto.


Di samping menggelar hajatan dengan mengundang grup musik, beberapa warga yang ada di lokasi banyak yang tidak mengenakan masker. Bahkan, penataan kursi dibuat tidak berjarak.


Perwakilan tuan rumah, pimpinan orkes musik dangdut beserta alat musiknya langsung dibawa ke Mapolsek Grobogan. Mereka diberikan pembinaan langsung oleh Kapolsek Grobogan.


“Kami jelaskan kepada yang punya acara bahwa sesuai dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian, kegiatan tersebut harus dihentikan. Kepada yang bersangkutan, kami juga jelaskan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan. Dengan harapan, tidak ada warga yang terpapar Covid-19 akibat klaster hajatan,” tambah Iptu Parjin.


Pihak penyelenggara maupun orkes musik saat dimintai keterangan, bersedia  untuk membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi.


“Pihak tuan rumah, pimpinan orkes dan warga sekitar dapat menerima dan memahami penghentian tersebut. Kami juga mengimbau kepada warga Kecamatan Grobogan agar tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan, pentas seni atau pengajian yang dapat mengundang kerumunan massa untuk sementara waktu. Jika nanti kami menemukan hal itu terjadi  lagi di wilayah hukum Polsek Grobogan, maka akan kami tindak ,” imbaunya.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post