-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Langgar PPKM, 2 Hajatan di Ngaringan Dihentikan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Langgar PPKM, 2 Hajatan di Ngaringan Dihentikan


 GROBOGANTODAY - Tak mematuhi protokol kesehatan,   dua lokasi hajatan, tepatnya di Desa Sendangrejo dan Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan dihentikan petugas gabungan, Rabu (27/1/2021). Kegiatan penghentian ini dipimpin langsung Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho didampingi Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto dan petugas trantib Kecamatan Ngaringan.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya hajatan yang digelar di rumah  Ngariyono (55), warga Dusun Klaten, Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno (60), warga Dusun Kedung Gentho, Desa Sendangrejo. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada hajatan di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Desa Ngaringan dan yang kedua di Desa Sendangrejo. Hajatan pernikahan ini mengundang warga sekitar dan rencananya akan digelar pentas seni di lokasi tersebut,” jelas Widodo Joko.


Warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing. Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak. Selain itu, petugas menemukan adanya beberapa tamu tak mengenakan masker.


"Tadi siang kami melakukan penghentian kegiatan masyarakat yang diduga  melanggar SE Bupati Grobogan No. 443.1/7677/2020 serta SE No. 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Grobogan. Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing," ujar Iptu Siswanto, Kapolsek Ngaringan.


Bersama dengan Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto, Widodo Joko memberikan imbauan kepada dua penyelenggara hajatan terkait Perbup dan SE Bupati tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada warga agar menerapkan protokol kesehatan, dimulai dari menghindari kerumunan dan menggunakan masker.


Pemberian imbauan dan penghentian kegiatan syukuran tersebut berjalan aman dan kondusif. Warga yang tengah berada di lokasi tersebut langsung diminta pulang ke rumah masing-masing. Sementara penyelenggara acara dengan kesadaran diri bersedia menghentikan kegiatan hajatan tersebut dengan penandatanganan surat pernyataan bermeterai.


"Kami imbau kepada penyelenggara hajatan terkait adanya peraturan dan surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Kemudian, tuan rumah bersedia kegiatan hajatan dihentikan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," tambahnya. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post