Langgar PPKM, Hajatan di Grobogan Dihentikan Petugas
GROBOGANTODAY - Tak mematuhi protokol kesehatan, sebuah hajatan pernikahan tanpa hiburan di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan dihentikan petugas gabungan dari Satgas Covid Kecamatan Brati, Selasa (26/1/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya hajatan yang digelar di rumah Moh Soleh(52), warga Desa Jangkungharjo. Mendapatkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kapolsek Brati bersama Kades Jangkungharjo beserta aparatur dari Babinsa dan Trantib Satpol PP Brati, langsung mendatangi lokasi hajatan.
Warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing. Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak. Selain itu, petugas menemukan adanya beberapa ibu rumah tangga yang membawa anaknya tanpa mengenakan masker.
"Tadi siang kami melakukan penghentian kegiatan masyarakat yang diduga melanggar SE Bupati Grobogan No. 443.1/7677/2020 serta SE No. 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Grobogan. Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing," ujar Iptu Zainal Abidin.
Pihaknya beserta kepala desa setempat ke balai desa setempat memberikan pembinaan kepada tuan rumah terkait dengan peraturan dan SE yang dikeluarkan Bupati Grobogan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19.
"Kami imbau kepada penyelenggara hajatan terkait adanya peraturan dan surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Kemudian, tuan rumah bersedia kegiatan hajatan dihentikan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," tambahnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pademi ini. Bahkan, pihaknya meminta warga agar jangan abai terhadap protokol kesehatan.
"Jika ada yang melanggar, maka akan kami tindak tegas," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment