-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Nekat, Pria di Grobogan Ini Gunakan Insentif Prakerja Untuk Modal Jualan Pil Hexymer

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Nekat, Pria di Grobogan Ini Gunakan Insentif Prakerja Untuk Modal Jualan Pil Hexymer


GROBOGANTODAY - Gunakan uang bansos prakerja untuk beli narkoba jenis  Heximer Trihexyphenidyl,  Dewangga (24), warga Trikora Purwodadi petugas Satresnarkoba Polres Grobogan, Kamis (21/1/2021).  Dari tangan pelaku diamankan satu box berisi 1000 butir pil mf, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM milik tersangka.


Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar melalui jasa pengiriman. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres Grobogan.


" Kamis (21/1/2021), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki  yang  diduga  sebagai penerima paket melalui jasa pengiriman," ujar AKP Ngadiyon, Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.


Saat menerima paket tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut, di Komplek Perum Permata Hijau Kalongan. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus paket warna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima, Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi.


"Saya hanya disuruh teman untuk mengambil paketan tersebut," ujar pria yang belakangan diketahui bernama Dedy Setyo.


Setelah dilakukan interograsi secara mendetail, orang tersebut menjelaskan, paket tersebut milik Dewangga (24), warga Trikora Purwodadi. Petugas lalu mencari keberadaan pemilik paket tersebut.


"Setelah kami datangi, Dewangga akhirnya mengakui bahwa paket berisi satu box label bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir adalah miliknya," ujar AKP Ngadiyo.


Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, dirinya membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bansos Prakerja.


"Uang Bansos Prakerja yang saya terima buat beli ini. Sebelumnya, saya mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima," kata pelaku. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post