Bupati Grobogan Tak Tutup Pasar Saat Gerakan "Jateng di Rumah Saja "
Menyikapi kebijakan tersebut, Bupati Grobogan mengeluarkan surat edaran nomor 360/201/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Tengah Tahap II.
Surat edaran yang ditandatangani pada Kamis (4/2/2021) berisi lima poin pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021.
Kelima poin ini antara lain kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring, kegiatan car free day tetap dihentikan, jam operasional angkutan umum dibatasi, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB untuk angkutan kota dan angkudes. Serta pelayanan AKDP yang dimulai pukul 05.00-18.00 WIB.
Poin keempat terkait dengan penutupan ruas jalan tertentu oleh Satgas Covid-19 sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktivitas warga.
Sementara kegiatan tempat hiburan dan rekreasi tidak boleh dioperasionalkan selama dua hari tersebut. Kemudian, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB.
" Pasar Pagi Purwodadi diperbolehkan buka hingga pukul 06.00 WIB. Kemudian, Pasar Agro Purwodadi dibuka mulai pukul 15.00 - 23.00 WIB. PKL dan angkringan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB," jelas Sekda Grobogan, Mohammad Soemarsono.
Pihaknya berharap semua warga mematuhi imbauan Gubernur dan Bupati Grobogan untuk tetap tinggal di rumah saja selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021. "Harapan kita semua warga mematuhi himbauan tersebut," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment