Pasangan Suami Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan Gara-gara Mencuri Emas
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengintrogasi tersangka. |
"Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berhasil kita tangkap. Sedangkan dua pelaku lain, yang identitasnya sudah kita kantongi masih DPO," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan, Selasa(2/3/2021).
Identitas tersangka yakni Ahmadi(38), warga Desa Surodadi, Sayung, Demak dan Sriyatun(36), warga Desa Jumo, Kedungjati. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Sedangkan dua tersangka yang masih dalam pengejaran yakni Trimbil dan Basio.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, Sabtu(26/12/2020) antara pukul 10.00 wib kebetulan Toko emas Cindelaras milik korban lumayan ramai pembeli. Kemudian datang 2 orang perempuan bermaksud untuk membeli gelang dan kalung emas. Frida sebagai karyawati melayani keduanya layaknya melayani pembeli-pembeli lainya.
Saat itu pelaku dengan mengenakan sweter warna biru dan memakai kacamata menyampaikan jika ia ingin mencari kalung emas dengan kadar 300, karyawati menyampaikan kepada pelaku bahwa di toko emas ini tidak ada kalung emas dengan kadar 300. Kemudian pelaku meminta kepada Listyawati agar mengambilkan kalung yang kadar 420. Kemudian karyawati tersebut mengambilkan 2 buah kalung emas. Sedangkan pelaku perempuan yang memakai kaos lengan panjang warna kuning meminta untuk diambilkan kalung emas untuk dilihat-lihat.
Sekitar 30 menitan berada di toko emas cindelaras, kedua pelaku hanya menanyakan dan memilih-milih emas saja. Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan toko emas cindelaras.
Setelah Korban melakukan perhitungan jumlah emas dan hasil penjualan hari itu ternyata ada kekurangan 3 buah emas yaitu berupa 1 (satu) buah gelang rantai emas dan 2 (dua) buah kalung emas. Setelah melihat rekaman CCTV yang terpadang mengarah ke meja etalase penjualan, ternyata seorang perempuan dengan mengenakan jaket warna biru, mengenakan kaca mata, memakai masker warna putih dan untuk alis dari pelaku yang ini warna hitam tebal dan seorang perempuan dengan mengenakan kaos lengan panjang warna kuning yang terdapat 2 buah kancing bajunya pada ujung lengan kanan dan ujung lengan kiri, memakai masker warna biru tersebut yang telah mencuri. Bermodalkan rekaman cctv tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Wirosari.
"Pelaku pura-pura akan membeli emas. Saat penjual lengah, pelaku langsung mencuri emas tersebut. Menurut keterangan tersangka, emas hasil kejahatannya tersebut dijual di Kudus dengan harga Rp 10 juta. Hasilnya dibagi keempat tersangka. Tersangka Sriyatun menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sembako dan akan dijual di warungnya. Sedangkan tersangka Ahmadi mengaku mengirimkan uang hasil kejahatannya untuk anaknya," jelas kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHPidana.
Post a Comment
Post a Comment